Fakta Terbaru Buni Yani Dieksekusi, Diminta Bersikap Jantan hingga Menyebut Tak akan Kabur
Fakta terbaru Buni Yani dieksekusi, diminta bersikap jantan hingga menyebut tak akan kabur.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Fakta terbaru Buni Yani dieksekusi, diminta bersikap jantan hingga menyebut tak akan kabur.
TRIBUNNEWS.COM - Jumat (1/2/2019) hari ini, Buni Yani rencananya akan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Depok.
Seperti yang telah diketahui, Buni Yani sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung terkait kasus penyebaran video pidato Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama (BTP).
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat ia mengunggah potongan video Ahok berdurasi 30 detik pada 6 Oktober 2016.
Saat itu Ahok sendiri masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Baca: Jubir MA: Putusan MA Sudah Jelas Menyatakan Menolak Kasasi yang Diajukan Buni Yani
Karena hal tersebut, Buni Yani terbukti bersalah telah melanggar Pasal 32 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber, berikut fakta terbaru eksekusi Buni Yani.
1. Buni Yani Diminta Bersikap Jantan
Direktur Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Aria Bima meminta Buni Yani untuk bersikap jantan dalam menghadapi eksekusi yang dijatuhkan Kejaksaan Negeri Depok.
Dilansir Kompas.com, Aria menilai hukuman 1,5 tahun penjara harus dijalani sebagai bentuk pertanggungjawaban Buni Yani atas perbuatannya.
"Ya, sudahlah Buni Yani, wong akibatnya Buni Yani, Ahok juga sudah berani. Yang jantan aja nggak usah terlalu cengeng!" kata Aria saat ditemui di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).
Tak hanya itu, Aria Bima juga meminta Buni Yani untuk tak mendramatisir hingga menuduh pemerintah otoriter terhadap kasusnya.
"Nggak usah terlalu didramatisasi menjadi pemerintahan yang otoritarian, yang seolah-olah dizalimi," ujar dia.
Menurut penjelasan Aria, pemerintah saat ini telah berlaku adil terhadap seluruh pihak.