Viral Surat Buni Yani yang Sebut Nama Ahok, Pengacara: Ungkapan Ketidakadilan
Viral surat Buni Yani yang sebut nama Ahok, pihak pengacara sebut sebagai ungkapan ketidakadilan.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Fathul Amanah
Viral surat Buni Yani yang sebut nama Ahok, pihak pengacara sebut sebagai ungkapan ketidakadilan.
TRIBUNNEWS.COM - Surat diduga milik Buni Yani beredar luas di media sosial dan menjadi perbincangan banyak orang.
Surat tersebut diduga ditulis dari Gunung Sindur pada 21 Februari 2019 kemarin.
Saat ini Buni Yani tengah ditahan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat setelah terbukti bersalah atas kasus pelanggaran UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pengacara Buni Yani, H Aldwin Rahadian membenarkan bahwa surat yang beredar di media sosial ditulis dari Gunung Sindur.
Baca: Peserta Malam Munajat 212 Doakan Buni Yani, Bahar bin Smith, dan Ahmad Dhani
Baca: Benarkah Elektabilitas PDIP Menurun Karena Ahok? Ini Penjelasan Direktur Eksekutif IPI
"Ya itu memang surat dari Pak Buni Yani sebagai ungkapan ketidakadilan," kata Aldwin seperti dikutip Tribunnews dari Warta Kota.
Lewat surat yang beredar, Buni Yani merasa kasus yang sedang dihadapinya penuh ketidakpastian.
Ia juga mengaku tak nyaman berada di Gunung Sindur karena harus berada satu kamar bersama 12 orang lainnya.
Buni menyebutkan saat ini ia berada satu kamar dengan pencandu narkoba serta pembunuh.
Tak hanya itu, Buni Yani juga menyebutkan nama Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama dalam suratnya.
Ia merasa tidak adil dengan kondisinya yang berada dalam penjara saat ini.
Surat Buni Yani yang beredar luas ini satu di antaranya diunggah oleh pengguna Twitter bernama @vaunk_andhy.
"21/2/2019
Kasus saya penuh ketidakpastian. Saya betul-betul masuk penjara, sekamar kecil terdiri dari 13 orang.
Saya sekamar dengan pencandu narkoba dan pembunuh. Sang pembunuh ini mendapat hukuman mati.
Baca: Ketua BPN Djoko Santoso Sebut Ahmad Dhani dan Buni Yani sebagai Korban Perang
Baca: Ditanya Soal Mahar Politik, Taufik: Ahok Saja Nggak Pakai Mahar
Tapi apa Ahok pernah kelihatan di penjara? Ini betul-betul tidak adil.
Dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Buni Yani."
Buni Yani diketahui tengah menjalani masa hukumannya karena terbukti melanggar Pasal 32 Ayat 1 dan pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian serta mengedit isi video pidato Ahok.
Ia divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok.
Kasus tersebut bermula pada 6 Oktober 2016 saat Buni Yani mengunggah potongan video Ahok yang masih menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.
Sebelumnya, Buni Yani sempat meminta agar ia diperlakukan sama seperti Basuki Tjahaja Purnama.
Seperti permintaannya agar ditahan di Mako Brimob.
Baca: Terpidana Buni Yani akan Ditempatkan di Kamar Santri Lapas Gunung Sindur
Baca: Mahfud MD Sebut Isu Ahok Jadi Satu di Antara Alasannya Berkeliling Daerah Berikan Diskusi Kebangsaan
Dilansir Kompas.com, Buni Yani meminta ditahan di Mako Brimob karena ia juga berkaitan dengan kasus mantan gubernur DKI Jakarta tersebut.
"(Saya) ingin dapat perlakuan yang sama sebagai warga negara. Apalagi karena dikait-kaitkan dengan perkara Pak Ahok, kalau nanti dieksekusi untuk masuk, akan minta juga ke rutan Mako Brimob biar sama dengan Pak Ahok," ujar Buni di Kompleks Parlemen, Jumat (1/2/2019), sebelum ditahan.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.