Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Surat Buni Yani yang Sebut Nama Ahok, Pengacara: Ungkapan Ketidakadilan

Viral surat Buni Yani yang sebut nama Ahok, pihak pengacara sebut sebagai ungkapan ketidakadilan.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Viral Surat Buni Yani yang Sebut Nama Ahok, Pengacara: Ungkapan Ketidakadilan
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Viral surat Buni Yani yang sebut nama Ahok, pihak pengacara sebut sebagai ungkapan ketidakadilan. 

Viral surat Buni Yani yang sebut nama Ahok, pihak pengacara sebut sebagai ungkapan ketidakadilan.

TRIBUNNEWS.COM - Surat diduga milik Buni Yani  beredar luas di media sosial dan menjadi perbincangan banyak orang.

Surat tersebut diduga ditulis dari Gunung Sindur pada 21 Februari 2019 kemarin.

Saat ini Buni Yani tengah ditahan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat setelah terbukti bersalah atas kasus pelanggaran UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pengacara Buni Yani, H Aldwin Rahadian membenarkan bahwa surat yang beredar di media sosial ditulis dari Gunung Sindur.

Baca: Peserta Malam Munajat 212 Doakan Buni Yani, Bahar bin Smith, dan Ahmad Dhani

Baca: Benarkah Elektabilitas PDIP Menurun Karena Ahok? Ini Penjelasan Direktur Eksekutif IPI

"Ya itu memang surat dari Pak Buni Yani sebagai ungkapan ketidakadilan," kata Aldwin seperti dikutip Tribunnews dari Warta Kota.

Lewat surat yang beredar, Buni Yani merasa kasus yang sedang dihadapinya penuh ketidakpastian.

Berita Rekomendasi

Ia juga mengaku tak nyaman berada di Gunung Sindur karena harus berada satu kamar bersama 12 orang lainnya.

Buni menyebutkan saat ini ia berada satu kamar dengan pencandu narkoba serta pembunuh.

Tak hanya itu, Buni Yani juga menyebutkan nama Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama dalam suratnya.

Ia merasa tidak adil dengan kondisinya yang berada dalam penjara saat ini.

Surat Buni Yani yang beredar luas ini satu di antaranya diunggah oleh pengguna Twitter bernama @vaunk_andhy.

"21/2/2019

Kasus saya penuh ketidakpastian. Saya betul-betul masuk penjara, sekamar kecil terdiri dari 13 orang.

Saya sekamar dengan pencandu narkoba dan pembunuh. Sang pembunuh ini mendapat hukuman mati.

Baca: Ketua BPN Djoko Santoso Sebut Ahmad Dhani dan Buni Yani sebagai Korban Perang

Baca: Ditanya Soal Mahar Politik, Taufik: Ahok Saja Nggak Pakai Mahar

Tapi apa Ahok pernah kelihatan di penjara? Ini betul-betul tidak adil.

Dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Buni Yani."

Buni Yani diketahui tengah menjalani masa hukumannya karena terbukti melanggar Pasal 32 Ayat 1 dan pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian serta mengedit isi video pidato Ahok.

Ia divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok.

Kasus tersebut bermula pada 6 Oktober 2016 saat Buni Yani mengunggah potongan video Ahok yang masih menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.

Sebelumnya, Buni Yani sempat meminta agar ia diperlakukan sama seperti Basuki Tjahaja Purnama.

Seperti permintaannya agar ditahan di Mako Brimob.

Baca: Terpidana Buni Yani akan Ditempatkan di Kamar Santri Lapas Gunung Sindur

Baca: Mahfud MD Sebut Isu Ahok Jadi Satu di Antara Alasannya Berkeliling Daerah Berikan Diskusi Kebangsaan

Dilansir Kompas.com, Buni Yani meminta ditahan di Mako Brimob karena ia juga berkaitan dengan kasus mantan gubernur DKI Jakarta tersebut.

"(Saya) ingin dapat perlakuan yang sama sebagai warga negara. Apalagi karena dikait-kaitkan dengan perkara Pak Ahok, kalau nanti dieksekusi untuk masuk, akan minta juga ke rutan Mako Brimob biar sama dengan Pak Ahok," ujar Buni di Kompleks Parlemen, Jumat (1/2/2019), sebelum ditahan.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas