Kasus Ketua PA 212 Slamet Maarif Resmi Dihentikan, Penjelasan Polda Jateng hingga Reaksi Bawaslu
Polisi resmi menghentikan kasus dugaan pidana Pemilu dengan tersangka Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif.
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Polisi resmi menghentikan kasus dugaan pidana Pemilu dengan tersangka Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif.
Sebelumnya, Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Solo karena diduga melakukan kampanye di luar jadwal dalam Reuni 212 di Solo.
Penghentian kasus Slamet Maarif dilakukan setelah beberapa kali Slamet mangkir dari panggilan Polda Jawa Tengah.
Selasa (26/2/2019) ini, berikut Tribunnews.com merangkum fakta-fakta terkait dihentikannya kasus Slamet Maarif:
1. Penjelasan Polda Jawa Tengah soal Dihentikannya Kasus Slamet Maarif
Polda Jawa Tengah menyampaikan alasan dihentikannya kasus Slamet Maarif.
Baca: Slamet Maarif Bantah Mangkir dari Panggilan Polisi
Dengan penutupan kasus ini, Slamet Maarif kini tak lagi berstatus tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Tri Atmaja, mengatakan kepolisian belum bisa menemukan mens rea dari Slamet. S
Sehingga perbuatan Slamet belum bisa dikatakan memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
"Karena sampai sekarang tersangka dipanggil belum bisa hadir sedangkan kami punya waktu 14 hari. Sehingga Slamet tidak berstatus tersangka lagi," ujar Agus, ketika dikonfirmasi, Senin (25/2/2019).
Ia menjelaskan penutupan perkara ini tidak berlangsung begitu saja.
Namun melalui pembahasan bersama sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) hingga penafsiran makna kampanye yang berbeda dari sejumlah ahli pidana dan KPU.
Polri, kata dia, bersikap netral, objektif, dan profesional dalam semua perkara, termasuk perkara ini.
Dan pihaknya tetap mempertimbangkan dan menghargai pendapat dari semua unsur Gakkumdu.