Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Mahfud MD Polisikan Akun Kakek Kampret, Lapor Polres Klaten hingga Kisah Camry B 1 MMD

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD melaporkan akun twitter Kakek Kampret ke Polres Klaten, Jumat (1/3/2019).

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fakta-fakta Mahfud MD Polisikan Akun Kakek Kampret, Lapor Polres Klaten hingga Kisah Camry B 1 MMD
Tribunnews.com
Mahfud MD laporkan akun twitter Kakek Kampret ke Polres Klaten, Jumat (1/3/2019). 

Penjelasan Mahfud disampaikan merespons cuitan seorang warganet.

"Mas Rohimin, tiap hr sy dpt banyak kritik terbuka ka ka. Tp sy tak pernah mengadu. Yg Kakek Kampret ini beda, dia memfitnah dan nyebar hoax. Tak bisalah dia mengelak dgn alasan hanya "bertanya". Bertanya, kok lewat fitnah terbuka? Kalau betul bertanya, kan bisa lewat DM Twitter.," tulis Mahfud.

3. Cuitan Akun Kakek Kampret yang Dipersoalkan

Mengutip Kompas.com, Akun Twitter @KakekKampret_ mengunggah postingan menuduh Mahfud MD menerima sebuah mobil Camry dengan pelat nomor B 1 MMD dari salah seorang pengusaha.

Mahfud mengatakan, akun @KakekKampret_ tersebut telah menghina dirinya sehingga melaporkan akun tersebut ke pihak kepolisian.

Akun itu membuat cuitan 'Saudara Mahfud MD apa benar mobil Camry punya Anda, pelat B 1 MMD adalah setoran dari pengusaha besi dari Karawang eks cabup PDI-P? Atas dasar apa pemberian itu? Kakek sekadar bertanya'," kata Mahfud menirukan unggahan akun @KakekKampret_ di Mapolres Klaten, Jumat.

4. Tanggapan Polres Klaten

Berita Rekomendasi

Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dilaporkan.

Aries mengatakan, laporan kasus UU ITE bisa dilaporkan di mana saja tanpa melihat terlebih dahulu locus delicti itu terjadi.

"Kecuali sudah jelas siapa pelakunya. Contohnya kasus Ratna Sarumpaet yang menyatakan beliau sendiri terbukti semuanya sudah jelas locus delicti-nya di Jakarta."

"Tapi yang belum ketahuan siapa, yang menyampaikan terkait pencemaran nama baik itu seluruh kepolisian bisa untuk laporan yang terkait UU ITE," katanya.

Aries menjelaskan, unit siber yang dimiliki Polres Klaten telah terkoneksi dengan Polda Jateng dan Mabes Polri sehingga apabila ada pelaporan terkait UU ITE akan langsung terkoneksi.

Baca: Mahfud MD Tulis Cuitan Menuju ke Kantor Polisi, Benarkah Laporkan Kakek?

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 53 UU ITE terkait pencemaran nama baik.

"Kita berharap secepatnya pemilik akun tesebut bisa tertangkap dan akan kita lakukan pemeriksaan," kata Aries.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas