5 Fakta Dosen UNJ Robertus Robet Ditangkap Polisi karena Diduga Langgar UU ITE, Kini Jadi Tersangka
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet ditangkap oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis (7/3/2019).
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet ditangkap oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis (7/3/2019).
Diketahui, Robet juga adalah seorang aktivis hak asasi manusia dan sahabat dari Rocky Gerung.
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com pada Kamis (7/3/2019), penangkapannya dikonfirmasi oleh peneliti Amnesty International Indonesia, Papang Hidayat.
Rumah Robet didatang polisi pada dini hari dan kemudian dibawa ke Mabes Polri.
Berdasarkan surat dari kepolisian, Robet dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat Undang-undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia dianggap telah melakukan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA, beritaa hoaks, atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum.
Baca: Gus Ipin Terjang Genangan Air Sepinggang, Bawa Makanan untuk Warga yang Kebanjiran
Baca: Satgas Yonif 328/Dgh Gelar Pengobatan Keliling dan Kampanye Kesehatan di Sekolah Perbatasan RI
Berikut ini tim Tribunnews.com himpun fakta-fakta yang terkait dikutip dari Kompas.com.
Simak selengkapnya di sini!
1. Kronologi penangkapan Robet
Berdasarkan keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Dedi Prasetyo, Robet ditangkap pada pukul 00.15 WIB.
Kemudian dibawa ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan terkait nyanyiannya saat Aksi Kamisan.
Tim penyidik dari Cyber Mabes Polri juga mendatangi kediaman Robet pada Rabu (6/3/2019) malam pukul 23.45 WIB membawa surat penangkapan.
"Saat penangkapan, Robet di rumah kebetulan bersama teman-temannya. Saya, Yati (Koordinator Kontras Yati Andriyani), Indria Fernida (aktivis AJAR), dan Papang Hidayat dari Amnesty Internasional," kata Nurkholis Hidayat, pengacara yang mendampingi Robet.
Sore hari sebelum penangkapan terjadi, sekitar pukul 15.00 WIB, rumah Robet juga didatangi sejumlah orang yang mengaku berasal dari TNI.