Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Dosen UNJ Robertus Robet Ditangkap Polisi karena Diduga Langgar UU ITE, Kini Jadi Tersangka

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet ditangkap oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis (7/3/2019).

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 5 Fakta Dosen UNJ Robertus Robet Ditangkap Polisi karena Diduga Langgar UU ITE, Kini Jadi Tersangka
YouTube Jakartanicus
Akademisi yang juga aktivis Robertus Robet saat menyampaikan orasi pada aksi Kamisan, 28 Februari 2019 

Sebagai dosen, saya sungguh tahu persis upaya-upaya reformasi yang sudah dilakukan oleh TNI.

Dan dalam banyak hal saya justru memuji dan memberikan apresiasi upaya-upaya reformasi yang dilakukan oleh TNI yang lebih maju dibandingkan dengan yang lain.

Demikianlah penjelasan saya, semoga dengan penjelasan saya ini saya bisa menjernihkan berbagai macam reaksi.

Namun demikian, apabila ada yang menganggap itu merupakan suatu kesalahan yang menimbulkan kesalahpahaman saya mohon maaf."

5. Penangkapan Robet dinilai tak berdasar dan mencederai demokrasi

Tim Advokasi Kebebasan Berekspresi menilai penangkapan Robertus Robet tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"Penangkapan Robertus Robet tidak memiliki dasar dan mencederai negara hukum serta demokrasi," ujar salah satu anggota tim yang juga Ketua Kontras Yati Andriani melalui siaran pers, Kamis.

Koordinator Kontras Yati Andriani di Kantor Kontras, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).
Koordinator Kontras Yati Andriani di Kantor Kontras, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Berita Rekomendasi

Menurut Yati, yang disampaikan Robet saat aksi Kamisan itu adalah kritik mengenai rencana pemerintah menempatkan personel TNI aktif pada kementerian.

"Rencana ini jelas bertentangan dengan fungsi TNI sebagai penjaga pertahanan negara yang sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 dan amandemennya, UU TNI dan TAP MPR VII/ MPR/ 2000 tentang peran TNI dan Polri," ujar Yati.

Menurut tim advokasi, Robet tidak sedikitpun masuk kategori pasal yang dituduhkan kepadanya.

Yati menilai Robet sama sekali tidak menghina TNI secara insitusi.

Malahan, ia menganggap orasi Robet menggambarkan kecintaannya pada TNI dengan mendorong TNI agar lebih profesional.

"Bagi Robertus, menempatkan TNI pada kementerian sipil artinya menempatkan TNI di luar fungsi pertahanan yang akan mengganggu profesionalitas TNI seperti yang telah ditunjukkan pada era Orde Baru," ujar Yati.

Baca: Panglima TNI Siap Dukung Bawaslu RI untuk Pilpres dan Pileg 2019

Baca: Penangkapan Dosen UNJ Diduga karena Orasinya di Monas, Yunarto Wijaya: Jangan Lebay Lah Pak Polisi

Tim advokasi yang terdiri dari Kontras, YLBHI, LBH Jakarta, Imparsial, Indonesian Legal Roundtable, Amnesty Internasional Indonesia dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat serta ativis hak asasi manusia mendorong agar kepolisian segera membebaskan Robet dari jerat hukum yang dinilai cenderung otoriter.

(Tribunnews.com/Kompas.com/Natalia Bulan R P)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas