Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Pembunuhan Pengusaha Tembakau di Temanggung, Pelakunya Istri Sendiri, ini Motifnya

Berikut ini 5 fakta pembunuhan sadis pengusaha tembakau di Temanggung,Tjiong Boen Siong (64). Pelaku merupakan istri dan selingkuhan istrinya.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in 5 Fakta Pembunuhan Pengusaha Tembakau di Temanggung, Pelakunya Istri Sendiri, ini Motifnya
TRIBUNJOGJA
Berikut ini 5 fakta pembunuhan sadis pengusaha tembakau di Temanggung,Tjiong Boen Siong (64). Pelaku merupakan istri dan selingkuhan istrinya. 

Dalam postingannya, akun tersebut menyebut Permadi adalah oknum polisi berpangkat Brigadir, yang bertugas di Polsek Kranggan, jajaran Polres Temanggung.

Bahkan, postingan itu juga menyertakan foto ‎Permadi yang masih mengenakan seragam polisi, bersama tersangka Nurtafia.

Tersangka otak pembunuhan yang dibagikan di grup facebook 'INFO KECELAKAAN DAN KRIMINALITAS TEMANGGUNG'. (FACEBOOK)
Tersangka otak pembunuhan yang dibagikan di grup facebook 'INFO KECELAKAAN DAN KRIMINALITAS TEMANGGUNG'. (FACEBOOK) 

5. Permadi Jalani Sidang Kode Etik

Brigadir Permadi saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja, mengaku belum mengetahui informasi pemindahan Brigadir Permadi ke tahanan Polda Jateng.

"Kalau pemindahannya saya belum dapat konfirmasi, saya cek ke Propam dulu," ujar Agus, Kamis (21/3/2019).

Berita Rekomendasi

Agus menyebut, proses internal sudah menanti Brigadir Permadi yang telah menjadi otak pembunuhan juragan tembakau tersebut.

Proses sidang kode etik akan dihadapi oleh Brigadir Permadi setelah status hukum pidana umum nantinya telah dinyatakan inkrah.

"Kalau proses sidang kode etik tetap menunggu pidana umumnya inkrah dulu," ujar Agus.

(Tribunnews.com/ Bunga)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas