Tanggapan Sejumlah Pihak soal OTT Bowo Sidik, Fahri Hamzah Singgung Elektabilitas Jokowi
Tanggapan sejumlah pihak soal terjaringnya Bowo Sidik dalam OTT KPK dan dugaan persiapan 'serangan fajar', Fahri Hamzah singgung elektabilitas Jokowi.
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Sri Juliati
Namun, dalam konferensi pers OTT Bowo Sidik kemarin, Basaria Panjaitan melarang membuka barang bukti 400 ribu amplop tersebut.
Sekali lagi Dahnil menyebut, ribuan amplop itu sudah ada kode-kode calon presiden tertentu.
Baca: Bawaslu Sebut Kasus Bowo Sidik Pangarso Sebagai Peringatan Dini Antisipasi Praktik Politik Uang
5. Bawaslu
Menanggapi dugaan persiapan 'serangan fajar' oleh Bowo Sidik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan kasus tersebut menjadi peringatan dini bagi penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Ini peringatan dini yang luar biasa, kemarin sampai ada uang yang sudah diamplopin dan mau dibagi."
"Ini kan sebenarnya lonceng buat kita semua untuk mengantisipasi soal politik uang ini," kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/3/2019).
Mencegah hal itu terjadi saat hari pencoblosan pada17 April 2019, Bawaslu dan seluruh jajarannya akan berpatroli untuk mengantisipasi praktik politik uang di tengah masyarakat.
Patroli antipolitik uang tersebut dilakukan dengan prinsip menebar ketakutan yang langsung menyerang psikologi bagi para pelaku praktik kotor itu, baik pihak pemberi maupun penerima.
"Kita instruksikan ke semua jajaran untuk memaksimalkan pencegahan. Dan pada saat masa tenang, kita akan patroli antipolitik uang, sebagaimana yang kita lakukan di Pilkada," ujarnya.
Baca: Kasus Bowo Sidik, Golkar : Kami Tak Pernah Beri Instruksi kepada Caleg untuk Lakukan Serangan Fajar
6. Ketua KPU
Ketua KPU RI, Arief Budiman melihat penetapan tersangka terhadap Bowo Sidik Pangarso selaku caleg DPR RI Dapil Jawa Tengah II masih belum punya kekuatan hukum tetap.
Untuk itu, KPU tidak dapat mencoret nama Bowo dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019.
Sebab, Bowo belum terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"(Bowo) memang masih caleg. Kan belum ada putusan inkrah," kata Ketua KPU Arief Budiman.
Arief bilang, pihaknya baru akan mengambil keputusan terhadap pencalonan caleg DPR RI Dapil Jateng II itu jika putusan hukum yang bersangkutan sudah inkrah.
Hal itu sesuai Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019, tentang aturan pencalonan caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pascapenetapan DCT.
"Ya nanti kita tunggu putusan inkrahnya seperti apa," ungkap Arief.
Baca: Fahri Hamzah Sebut Elektabilitas Jokowi Akan Berantakan Akibat Kasus Bowo Sidik Pangarso
7. Wakil Ketua KPK
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan meminta agar kasus yang menjerat Bowo Sidik tak dipolitisasi.
"Jadi ini tidak usah dibawa ke politisasi. Kita di sini tidak bicara politisasi. Ini adalah faktanya. Saya hanya mengimbau masyarakat pintar memilih."
"Jadi, ini jangan dibawa-bawa ke ranah politik, tapi ini fakta yang kita temukan di lapangan. Supaya tidak dilakukan oleh yang lain juga," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada wartawan, Jumat (29/3/2019).
Terkait penemuan 400 ribu amplop berisi pecahan uang Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu senilai Rp 8 miliar yang diduga untuk 'serangan fajar', Basaria memastikan itu atas kepentingan Bowo Sendiri, bukan capres tertentu.
"Ndak.. ndak.. ndak ada, ini sudah pasti dia (Bowo) katakan, ini keperluan dia sendiri. Jadi jangan dibawa kemana-mana," katanya.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.