12 Siswi SMA jadi Pelaku Pengeroyokan Audrey, Hotman Paris: Walau di Bawah Umur, Tetap Bisa Diadili
Hotman Paris menyebut 12 siswi SMA pelaku pengeroyokan Audrey tetap bisa diadili meskipun dikategorikan di bawah umur.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
Ini menjadi momen yang tepat bagi kedua capres menjelang pilpres pada 17 April mendatang.
"Salam Hotman Paris. Hallo Bapak capres 01 dan bapak capres 02. Sudah jutaan orang di dalam dan luar negeri menghungi saya, menghubungi Hotman Paris."
"Agar kasih perhatian serius terhadap kasus dugaan penganiayaan yang sangat biadab terhadap wanita muda, Audrey, di Pontianak."
"Bapak capres 01 dan 02 masyarakat Indonesia menunggu gerakan kalian berdua. This is the right time. This is the right time menjelang Pilpres sebentar lagi."
Sementara itu, komentar juga datang dari Mahfud MD.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD jawab pertanyaan warganet yang meminta tanggapannya tentang kasus Audrey.
Meski belum sempat membaca berita tentang kasus Audrey, Mahfud MD mengatakan, pelanggaran hukum harus diproses secara hukum.
Namun, menurut Mahfud MD, lain halnya dalam delik aduan.
Menurut Mahfud MD, dalam hukum pidana tidak ada kata damai atau maaf, semuanya harus ditindak.
Baca: Ikut Marah atas Kasus Pengeroyokan Audrey, Awkarin akan ke Pontianak, Reza Arap Video Call Korban
Baca: Para Selebriti Dukung Hotman Paris yang Beri Keadilan Korban Pengeroyokan 12 Siswi SMA di Pontianak
Hal itu disampaikan Mahfud MD menjawab pertanyaan warganet di media sosial Twitter.
Untuk diketahui, Audrey merupakan siswi SMP korban pengeroyokan 12 siswi SMA di Pontianak.
Pengeroyokan terjadi pada Jumat (29/3/2019) di dua lokasi yakni Jalan Sulawesi dan Taman Akcaya.
Korban awalnya tak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua.
Hingga pada Jumat (5/4/2019), Audrey melaporkan kepada orang tua.