Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

12 Siswi SMA jadi Pelaku Pengeroyokan Audrey, Hotman Paris: Walau di Bawah Umur, Tetap Bisa Diadili

Hotman Paris menyebut 12 siswi SMA pelaku pengeroyokan Audrey tetap bisa diadili meskipun dikategorikan di bawah umur.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
zoom-in 12 Siswi SMA jadi Pelaku Pengeroyokan Audrey, Hotman Paris: Walau di Bawah Umur, Tetap Bisa Diadili
kolase Instagram/@hannytummee, @hotmanparisofficial
Hotman Paris menyebut 12 siswi SMA pelaku pengeroyokan Audrey tetap bisa diadili meskipun dikategorikan di bawah umur. 

Kedua orang tua Audrey kemudian membuat pengaduan ke Polsek Pontianak Selatan.

Wakil Ketua KPPAD, Tumbur Manalu, menjelaskan jika masalah tersebut bermula dari komentar di laman Facebook.

Pemicu pengeroyokan adalah masalah asmara antara kakak sepupu korban dengan satu diantara pengeroyok.

Korban turut berkomentar di Facebook kakak sepupunya.

Komentar tersebut kemudian dianggap menyinggung pelaku.

"Permasalahan awal karena masalah cowok (pacar). Menurut infonya, mantan pacar kakak sepupu korban ini sekarang pacaran dengan oknum pelaku penganiayaan ini."

"Mereka ribut di media sosial, saling komentar sehingga pelaku menjemput korban karena kesal terhadap komentar itu," terangnya dikutip dari Tribun Pontianak.

Berita Rekomendasi

Setidaknya ada tiga oknum siswi yang diduga melakukan kontak fisik dengan korban.

Baca: Kasus Siswi SMP Dikeroyok 12 Siswi SMA Viral, Putri Ahok Sarankan Berhenti Memaki & Membenci Pelaku

Baca: Viral Siswi SMP Dikeroyok 12 Siswi SMA, Muncul Tagar #JusticeForAudrey hingga Petisi Online

Sementara sembilan korban lain hanya menonton dan tertawa tanpa memberikan bantuan untuk korban

"Menurut pengakuan korban, pelaku utama itu ada tiga NE, TP, dan NZ dan sembilan lainnya hanya ikut-ikutan saja. Ini semua anak SMA di Kota Pontianak.'

"Sementara korban inisial AU, usia 14 tahun siswi SMP negeri di Kota Pontianak," jelas Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati.

Eka Nurhayati Ishak juga menuturkan, korban ditendang, dipukul, kepala dibenturkan ke aspal hingga dilukai bagian alat vitalnya.

"Si korban ditendang, dipukul, diseret sampai kepalanya dibenturkan di aspal dan ada pengakuan bahwa perbuatan pelaku juga pada bagian vital korban," ucap Eka.

Akibat perlakuan brutal dari para pelajar yang berasal dari berbagai sekolah itu, Eka menjelaskan korban mengalami muntah kuning dan saat ini opname dirawat di satu rumah sakit swasta Kota Pontianak.

Setelah dianiaya korban juga diancam agar tak mengadukan kejadian tersebut.

"Ada ancaman pelaku, kalau sampai mengadu ke orangtuanya, akan mendapatkan perlakuan lebih parah lagi," kata Wakil Ketua KPPAD, Tumbur Manalu.

(Tribunnews.com/Miftah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas