6 Hari Jelang Pemilu 2019, Ketahui 5 Warna Surat Suara dan Cara Nyoblos Agar Suaramu Sah
Enam hari jelang Pemilu 2019, ketahui 5 warna surat suara yang akan diterima. Simak juga cara mencoblos agar suaramu sah!
Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Surat suara warna biru, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2019.
Surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2019 memuat daftar calon legislatif untuk masing-masing provinsi di Indonesia.
Untuk surat suara warna biru anggota DPRD Provinsi, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.
5. Surat suara warna hijau
Surat suara warna hijau, diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019.
Terakhir, pada surat suara warna hijau untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Karena tak semua surat suara, yaitu surat suara warna kuning, biru, dan hijau tidak mencantumkan foto kandidat, sebaiknya Anda sudah tahu siapa calon yang akan dipilih.
Lama waktu pencoblosan antara lima hingga 10 menit.
Yang harus diperhatikan, ada pengecualian yang berlaku di DKI Jakarta.
Pemilihnya hanya akan menerima empat surat suara.
Sebab, pemilih di DKI Jakarta tidak akan memilih para caleg di tingkat kabupaten/kota.
Sama halnya dengan pemilih yang pindah memilih/TPS.
Mereka bisa saja hanya menerima dua hingga tiga surat suara, atau malah satu surat suara saja tergantung lokasi pindahnya saat ini.
Pemilih yang pindah TPS dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih: