Kronologi Viral Kapal 'Maritim Malaysia' Kejar Kapal Indonesia, 3 Helikopter Ikut Mengitari KP Hiu
Simak kronologi viral kapal 'Maritim Malaysia' kejar kapal Indonesia di Selat Malaka. Ternyata ada tiga helikopter ikut mengitari kapal.
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Fathul Amanah
Pada pukul 12.00 WIB, saat KP. Hiu 08 dalam proses membawa kapal tangkapan, mengidentifikasi kedatangan kapal Maritim Malaysia jenis speedboat dengan nama PENGGALANG 13 yang melakukan manuver dan mendekati kapal tangkapan serta KP. Hiu 08 yang berada di dalam perairan Indonesia.
Selanjutnya PENGGALANG 13 merapat ke KP. Hiu 08 pada posisi 04o 17.327’ N, 99o 35.45’ E atau 17,1 NM dari batas ZEE Indonesia, dan meminta KP Hiu 08 untuk melepaskan ke dua kapal yang ditangkap.
Permintaan tersebut ditolak oleh KP. Hiu 08 dan PENGGALANG 13 mencoba meminta kembali agar 1 kapal saja yang dilepas. Namun demikian permintaan tetap ditolak oleh KP. Hiu 08.
Pada saat yang bersamaan PENGGALANG 13 melakukan negosiasi dengan KP. Hiu 08, hadir juga 3 helikopter yang terbang mengitari KP. Hiu 08 dan kedua kapal tangkapan.
Selanjutnya setelah negosiasi tidak berhasil, PENGGALANG 13 beserta tiga helikopter meninggalkan KP. Hiu 08 kembali ke perairan Malaysia.
KP. Hiu 08 kemudian melanjutkan pelayaran membawa kapal kedua kapal tangkapan ke Stasiun PSDKP Belawan dan tiba pada pukul 21.30 WIB.
Tangkap 2 kapal lagi
Pada tanggal 9 April 2019 KKP melalui KP. Hiu Macan Tutul 02, pukul 14.50 WIB melaksanakan henrikhan KM. PKFA 8888 WPP-NRI 571 pada posisi 03o 45.019’ N – 100o 09.829’ E (ZEEI Selat Malaka).
Pukul 15.16 WIB, pada posisi 03o 40.723’ N – 100o 13.810’ E (ZEEI Selat Malaka) melakukan henrik KM. PKFA 7878.
Kedua kapal tangkapan selanjutnya dibawa menuju Pangkalan PSDKP Batam.
Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa KM. PKFA 8888 berbendera Malaysia dengan bobot 61.70 GT menggunakan alat tangkap trawl yang diawaki 5 orang berkewarganegaraan Myanmar.
Sedangkan KM. PKFA 7878 tanpa bendera dengan bobot 67.63 GT menggunakan alat tangkap trawl yang diawaki oleh 4 orang berkewarganegaraan Myanmar.
Kedua kapal tersebut didapati tidak memiliki izin dari Pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap yang dilarang.
Selanjutnya kedua kapal dibawa ke Stasiun PSDKP Batam untuk dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.