Keluarga Upayakan Eza Gionino Masuk Panti Rehabilitasi
Artis peran Eza Gionino (28) tak akan didampingi kuasa hukum.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Artis peran Eza Gionino (28) tak akan didampingi kuasa hukum. Hal ini dikemukakan kakaknya, Ricky, seusai menjenguk adiknya selama dua setengah jam di tahanan Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2015).
"Kalau masalah kuasa hukum memang enggak ada ya," ucapnya kepada wartawan.
Ricky mengatakan, selama masih bisa ditangani oleh pihak keluarga, maka Eza dinilai tak perlu menggunakan jasa pengacara untuk menangani kasus narkoba yang menjeratnya. "Abi saya bisa atasi sendiri, bapak saya sendiri. Dari pihak keluarga," ucap Ricky.
Satu hal yang pasti, keluarga akan mengupayakan agar Eza bisa segera direhabilitasi. Namun, lanjut Ricky, semua tergantung dari hasil tes kecanduan yang diuji Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Langkah selanjutnya kita upayakan untuk rehab. Belum kami ajukan assessment. Itu kan dari pihak penyidik, bukan dari kita," kata Ricky.
Eza ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, Perumahan Cibubur Country, Bogor, pada 1 Agustus 2015 pukul 00.30 WIB, seusai mengonsumsi narkoba jenis sabu.