Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sandy Tumiwa Digelandang ke Mapolda Metro Jaya

Dia tiba di markas kepolisian untuk diperiksa pada Kamis (26/11) sekitar pukul 11.40 WIB.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sandy Tumiwa Digelandang ke Mapolda Metro Jaya
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Sandy Tumiwa bersama pengacara saat akan ditahan oleh Polda Metro Jaya. Dia tiba di markas kepolisian untuk diperiksa pada Kamis (26/11/2015) sekitar pukul 11.40 WIB. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membawa artis Sandy Tumiwa ke Mapolda Metro Jaya.

Dia tiba di markas kepolisian untuk diperiksa pada Kamis (26/11) sekitar pukul 11.40 WIB.

Dia turun dari mobil Kijang Innova berwarna hitam. Dia memakai kemeja lengan panjang berwarna merah dan celana panjang. Tangan dia ditekuk di dada, karena memakai lengan panjang, dia menyembunyikan seperti tidak diborgol. Saat dibawa ke kantor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, terlihat pucat terpancar dari wajahnya.

Mantan suami Tessa Kawunang itu belum berkomentar mengenai penangkapan dia. Dia ditangkap saat sedang menginap di Lena Resident Kamar 27, Palmerah, pada Kamis (26/11) sekitar pukul 07.00 WIB.

Sandi ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakukan penipuan investasi bodong. Korban penipuan mencapai puluhan orang dengan nilai kerugian miliaran rupiah.

"Kerugian sekitar Rp 7 miliar dari total 25 orang korban," kata Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Fadli Widianto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/11/2015).

Berita Rekomendasi

Kasus penipuan ini dilaporkan para korban, salah satu korban penyanyi dangdut Annisa Bahar. Annisa menderita kerugian Rp 60 juta, tetapi dia memiliki member di bawahnya dengan nilai investasi Rp 2 miliar. Dia melaporkan pada 20 Februari 2012.

Dia menjelaskan, Sandi bersama salah satu tersangka penipuan, Astriana alias Cici (49), berinvestasi di perusahaan trading forex PT CSM Bintang Indonesia. Para korban dijanjikan keuntungan 40 persen per bulan dari nilai investasinya.

Mereka memotivasi korban untuk mencari investor lain. Apabila berhasil nendapatkan investor lain, maka korban akan diberikan keuntungan lainnya.

"Kasus ini dilaporkan pada 2012. Kenapa lama, karena korban saat itu juga masih berupaya menempuh jalur kekeluargaan," tambah Fadli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas