Gugatan Cerainya Digugurkan, Sang Kuasa Hukum Menilai Lulu Tobing dan Suami Ingin Rujuk
Pengadilan Agama Jakarta Timur menggugurkan gugatan perkara perceraian bintang sinetron Lulu Tobing (38), yang menggugat suaminya Danny Bimmo Hendro
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Timur menggugurkan gugatan perkara perceraian bintang sinetron Lulu Tobing (38), yang menggugat suaminya Danny Bimmo Hendro Utomo alias Danny Rukmana
Digugurkannya gugatan cerai yang dilakukan oleh Lulu ini lantaran ia tidak hadir, ketika pengadilan menggelar agenda persidangan mediasi (perdamaian) sebanyak tiga kali.
Doddy Haryanto, kuasa hukum Lulu menduga kalau kliennya itu sudah rujuk dengan suaminya, karena gugatan yang dilakukan mendekati bulan suci ramadhan, yakni 21 April 2016.
"Saya menilai, karena perkara ini diajukan sebelum ramadhan, kemudian masuk dalam proses bulan dan ramadhan masuk idul fitri, ada pemikiran yang tidak tau persis mungkin mau rujuk," kata Doddy usai jalani sidang di Pengadilan Agama Jakarta Timur, di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2016).
"Berarti kan kalau rujuk, ada pemikiran atau bahkan mukzizat dari Allah," sambung Doddy.
Selain diperkirakan rujuk, pemain sinetron 'Tersanjung' ini melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam UU, untuk hadir minimal sekali selama proses sidang gugatan perkara cerai berjalan.
"Karena tidak hadir. Maka saya putuskan untuk tidak meneruskan perkara cerai ini," tegas Doddy.
Agenda gugatan perkara kali ini ialah mediasi ke-tiga antara penggugat dengan tergugat (Danny). Dari dua mediasi yang sudah dilakukan, keduanya pun sama-sama belum hadir dalam agenda mediasi tersebut.
Pihak pengadilan meminta agar prinsipal penggugat hadir untuk membuat gugatannya serius atau serius untuk berpisah dengan suaminya itu. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)