Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ridho Rhoma Tangan Diborgol, Keluarga Minta ke Komjen Buwas untuk Rehabilitasi

Tiga hari setelah ditangkap polisi, Ridho Rhoma yang telah berstatus tersangka diperiksa di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Senin (27/3/2017).

Editor: Yulis Sulistyawan

"Tentunya punya cara rehabilitasi yang berbeda, memerlukan sistem yang berbeda karena beliau bukan pemula. Jadi ada detoks, ada hal lain-lainnya lagi," tutur Budi Waseso.

Atas kepemilikan barang haram tersebut, Ridho Rhoma terancam pasal berlapis dengan ancaman pidana di bawah empat tahun.

Ridho ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di area lobi sebuah hotel di bilangan Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017).

Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari mengatakan Hasil awal telah menunjukkan hasil positif mengandung antepamin (cek) dan metam metamin.

"Namun untuk pendalaman, maka penyidik dari Polres Jakarta Barat akan mengirim kembali yang bersangkutan ke lab BNN dalam rangka pemeriksaan darah dan rambut untuk mengetahui tingkat dan lama pemakaian yang bersangkutan apakah sudah kronis atau belum," katanya.

Arman Depari juga menjelaskan selain pemeriksaan asesmen tadi, dilibatkan juga ahli yang menentukan tingkat ketergantungannya.

"Apakah si pengguna ini sepatutnya dirawat atau direhabilitasi dan itu tergantung hasil mereka. Paling tidak butuh waktu 3 sampai 6 hari. Pemeriksaan hari ini, hasilnya 3 hari akan keluar," kata dia.

BERITA REKOMENDASI

Ridho dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Hasil penyelidikan, Ridho Rhoma mengaku telah dua tahun belakangan mengonsumsi sabu.

Beban kerja pun, menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Roycke Langie, diakui Ridho Rhoma menjadi alasan dirinya menggunakan sabu.

"Berdasarkan hasil keterangan dan pengakuan, dia (Ridho Rhoma) menggunakan ini karena beban kerjanya. Biasa saja, kan, memang alasan-alasan seperti itu, mungkin supaya dia tidak cepat ngantuk karena, kan, obat-obat atau jenis narkotika seperti ini, kan, bawaannya tidak bisa tidur," tutur Kombes Pol Roycke Langie dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu malam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas