Harapan Ridho Rhoma Kandas, BNNP Memastikan Pedangdut Ini Tak Bisa Direhabilitasi karena Alasan Ini
- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta memastikan Ridho Rhoma (28) tidak dilakukan rehabilitasi.
Editor: Anita K Wardhani
Ia pun tidak dilakukan pemaksaan dan menjadi pelanggan tetap.
"Selama enam bulan terakhir dia sudah sampai pada tingkat pengguna akut. Jadi posisinya bukan lagi korban," ucap Johnypol.
Resmi Ditahan
AKBP Suhermanto menyatakan, Ridho resmi masuk rumah tahanan (Rutan) Polres Jakbar hingga 20 hari kedepan.
Rujukan tentang adanya rehabilitasi, kata Suhermanto, tidak akan mengganggu proses hukum. Artinya Ridho pun akan tetap ditahan.
Terlabih dari hasil penyidikan dan perekaman dilakukan BNN, penyidik menemukan dalam tubuh Ridho positif menggunakan sabu dan obat penenang.
"Hasil pemeriksaan contoh darah dan urine tersangka menyebutkan, di tubuhnya terkandung tiga zat adiktif Narkotika, yaitu amphetamine, methapetamine dan benzoliazipam," tutur Suhermanto.
Tertangkapnya Ridho Rhoma, menambah deretan panjang artis yang ditangkap oleh Suhermanto.
Sebelumnya, saat menjadi bagian dari Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Kapolsek Metro Taman Sari, serta Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Suhermanto pernah menangkap empat aktor, yakni, Ibra Azhari, Revaldo, Jupiter Estimo, dan Imam S. Arifin.
"Karena itu sebelum kami tangkap, lebih baik mereka melapor dan segera mendapatkan langkah rehabilitasi daripada menghuni Rutan," ujar Suhermanto.
Suhermanto mengakui, pemasok sabu ke artis yang membuat Ridho ditangkap adalah jaringan baru pemasok sabu ke kalangan artis.
"Beda jaringan dengan para pemasok sabu ke kalangan artis lainnya seperti pernah kami ungkap," tutur Suhermanto.
Mempercepat hal itu, berkas kasus Ridho pun tengah dipersiapkan, termasuk merampungkan keterangan Ridho untuk menyisir jaringan narkoba di kalangan Artis. Serta mencari pemasok sabu berinisial AD.