Harapan Ridho Rhoma Kandas, BNNP Memastikan Pedangdut Ini Tak Bisa Direhabilitasi karena Alasan Ini
- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta memastikan Ridho Rhoma (28) tidak dilakukan rehabilitasi.
Editor: Anita K Wardhani
Meski demikian, terkait persoalan rehabilitasi terhadap Ridho sebagaimana yang diajukan pihak keluarga.
Suhermanto mengaku pihaknya menyerahkan hal itu kepada BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) DKI Jakarta.
Sebab, proses assesment sepenuhnya menjadi kewenangan BNNP.
Namun bila nantinya BNNP merekomendasikan Ridho untuk di Rehab.
Maka pihaknya akan menitipkan Ridho ke BNNP, namun begitu, ia menjamin proses hukumnya tetap berlanjut.
"Yah kita lakukan, semuanya tetap ada. Biar Direhab juga kami tetap proses," tutur Suhermanto.
Selain Ridho, polisi juga tengah merampungkan pemeriksaan terhadap Mohammad Sofyan, rekan Ridho yang ikut ditangkap.
Keduanya di jerat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik.
Ridho dijerat Pasal 112 ayat 1 Sub pasal 127 jo pasal 132. Sementara Sofyan, di jerat pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1.
Menyesal
Melalui pengacaranya, Ismail Ramli, Ridho Rhoma sendiri mengaku menyesali perbuatannya.
Setelah dilakukan penangkapan oleh Polisi, Ridho lebaih banyak berdiam diri, dan menyesali perbuatannya.
"Ia berpesan jangan sampai ada lagi yang ikut perbuatanya," ujar Ismail.
Ismail mengakui Ridho nekat menggunakan sabu karena melakukan program diet.
Ia mengatakan melalui sabu dirinya berupaya untuk mengurangi berat badan. Dari mana caranya, Ismail enggan memperinci.
Namun demikian, lepas dari hal itu, Ismail mengaku dirinya tengah berupaya untuk mengajukan rehabilitasi terhadap kliennya.
"Yang jelas, kami tetap ikuti prosedurnya dan aturan hukumnya," tutupnya.