Unggah Fotonya Berjilbab Merah, Angelina Sondakh Sertakan Doa Agar Kesalahannya Diampuni
dalam sebuah foto yang diunggah dalam akun ang.sondakh, Angie tampak cantik memakai hijab berwarna merah.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM- Artis sekaligus mantan politisi, Angelina Sondakh, sampai saat ini masih mendekam di penjara.
Setelah divonis pernjara karena terbukti terlibat kasus korupsi, Angie menjadi penghuni rumah tahanan wanita Klas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Saat masih menjalani sidang kasus korupsi, Angie sempat mengagetkan publik karena tampil berhijab.
Rupanya, keputusannya untuk berhijab itu, Angie jalankan sampai sekarang.
Buktinya, dalam sebuah foto yang diunggah dalam akun ang.sondakh, Angie tampak cantik memakai hijab berwarna merah.
Dalam foto itu, terliphat pula jika Angie sedang berada dalam sebuah forum dan menjadi pembicara.
Hal yang tak kalah menyentuh adalah, caption yang tertulis di sana.
“Mencoba lebih mendekatkan diri dengan-NYA agar segala kesalahan saya dapat diampuni oleh-NYA, aamiin,” tulis akun ang.sondakh, Sabtu (15/7/2017).
Jika diamati, beberapa orang yang duduk di belakang Angie, tampak menangis dan beberapa mereka tertunduk sambil menutup wajah.
Postingan itu langsung disambut doa oleh beberapa follower Angie di akun media sosialnya.
“Aamiiin.....istiqomah mba,” tulis akun listyeuis.
“Amiin.. Mbak anggi q fans bget sama mbak.. Ikhlas n tawakal mbak,” tulis pemilik akun idhareyhan.
“Aamiinnn semangat mba Ange,istiqomah mba,” tulis akun alhudahuda4.
Sekedar mengingatkan, pada tanggal 20 November 2013, majelis kasasi MA menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS (sekitar Rp27,4 miliar).
Putusan itu jauh lebih berat dibanding putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta yang tidak membebankan uang pengganti.
Pada tanggal 29 Desember 2015 Majelis PK Mahkamah Agung memutuskan memotong hukuman Angie dari 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS (sekitar Rp27,4 miliar) menjadi pidana penjara 10 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah membayar Uang pengganti Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS, subsider 1 tahun penjara. (Grid.ID, Okki Maragaretha)