Poin-Poin Keberatan Aa Gatot Pada Dakwaan Jaksa Atas Tuduhan Pencabulan
pihak Gatot keberatan terkait usia CT dan tempat kejadian, yang berbeda jauh sekali sehingga Gatot keberatan.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran dan guru spiritual Gatot Brajamusti (55) keberatan pada dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan beragendakan dakwaan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017).
Dalam hal ini, persidangan kasus dugaan asusila atau pencabulan yang diduga dilakukan Gatot terjadap korbannya, CT berlangsung secara tertutup.
Usai persidangan, kuasa hukum Gatot, Novianto Rahmantyo menegaskan kliennya keberatan pada dakwaan dari JPU.
"Tadi kami di dalam juga sudah mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang ada. Kami akan melakukan eksepsi yang nantinyaa berlangsung minggu depan," kata Novianto Rahmantyo.
Novianto menambahkan, dakwaan dari JPU dikatakan oleh Gatot dalam persidangan, tidak sesuai dengan kenyataan yang ada atau pada faktanya.
"Pertama soal, sebenarnya ketika kami baca di dakwaan itu, ada sedikit perbedaan pada waktu BAP dulu diawal kepolisian dengan yang tertuang di dakwaan tersebut, itu salah satu keberatannya," ucapnya.
Kemudian, lanjut Novianto, pihak Gatot keberatan terkait usia CT dan tempat kejadian, yang berbeda jauh sekali sehingga Gatot keberatan.
"Karena TKP dan usia dari si CT tidak sesuai. Ada perbedaan lokasi dan perbedaan dengan saat BAP-nya," ujar Novianto Rahmantyo.
Diberitakan sebelumnya, Gatot Brajamusti diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban CT, yang diduga berlangsung di tempat Gatot, di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.
Kejadian dugaan pencabulan tersebut terjadi berkali-kali, sehingga CT diduga sudah memiliki anak hasil hubungan gelapnya bersama Gatot.
Pasalnya, menurut informasi bahwa sebelum CT mendapatkan perlakuan bejat, Gatot memberikan aspat atau sabu-sabu kepada CT untuk mau disetubuhinya.