Nikita Mirzani Mengaku Kesulitan Bayar Cicilan Gara-gara Kasus Cuitan Soal Panglima TNI
Nikita Mirzani merasa dirugikan atas cuitan yang mencatut namanya. Secara finansial juga moral.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris dan model, Nikita Mirzani mengaku tak melanjutkan empat program televisi, karena dugaan fitnah cuitan yang mencatut namanya.
Nikita Mirzani merasa dirugikan atas cuitan yang mencatut namanya. Secara finansial juga moral.
Nikita mengatakan, dia terpaksa tak melanjutkan empat program acara televisi.
Sebab, ada beberapa pihak yang hendak melaporkannya ke polisi, meski laporan itu tak diterima.
Padahal, menurut Nikita, dia tak pernah mencuit di Twitter soal Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
"Niki sebal sama yang ngelaporin," ujar Nikita di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017).
Nikita pun melaporkan, pihak yang diduga mencatut namanya ke Polda Metro Jaya. Hari ini, Nikita diperiksa sebagai pelapor dalam kasus tersebut.
Nikita merasa dirugikan, karena pendapatannya sebagai artis jadi berkurang.
"Ada empat program, dan semuanya di-stop. Itu merugikan. Kerugian itu, sama kerugian moral. Yang lebih parah, harusnya bayar cicilan lancar gara-gara ini, terhambat. Karena kerjaannya ada yang diberhentikan," ujar Nikita.
Dalam kasusnya, Nikita melaporkan tiga organisasi masyarakat dan dua akun media sosial dengan tudingan telah melakukan fitnah akun twitter yang mengatasnamakan dirinya.
Fitnah itu berkaitan dengan komentar terkait Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
Nikita melaporkan tiga ormas, yakni Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti Komunis, Rahmat Himran, Aliansi Advokat Islam NKRI, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano.
Kemudian, dua akun yang dilaporkannya adalah pengelola akun instagram @PKI_terkutuk65 dan pengelola akun Facebook Aria Dwiyatmo.
Cuitan di akun @NikitaMirzani yang dipersoalkan itu diunggah pada 30 September 2017.
Akun itu menulis "Film G30S/PKI kurang seru, seharusnya Panglima Gatot juga dimasukkan ke dalam Lubang Buaya pasti seru.".
Laporan Nikita diterima dengan Nomor Polisi : LP/4878/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 9 Oktober.
Kelima terlapor itu dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 29 jo Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.