Misteri Kamar di Rumah Fachri Albar Tempat Ditemukannya Sabu dan Dumolid, Polisi Ungkap Fakta Ini
Barang bukti narkoba ditemukan di sebuah kamar di kediaman Fachri Albar pada penggerebekan Rabu (14/2/2018) pagi .
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Barang bukti narkoba ditemukan di sebuah kamar di kediaman Fachri Albar pada penggerebekan Rabu (14/2/2018) pagi .
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menemukan sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet Dumolid, 1 butir camflet, dan alat hisap, ditemukan berserakan di ruangan yang terletak di lantai satu tersebut.
"Kan ada beberapa ruangan, kebetulan barang tersebut terserak di ruangan yang (lantai) bawah itu aja," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Diwhananto, di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Polisi juga mengulik keterangan dari Asisten Rumah Tangga (ART) yang bekerja di rumah Fachri Albar.
Dari sana dikethaui kalau aktor berusia 36 tahun itu kerap keluar masuk ruangan tersebut.
Baca: Ketika Naluri Keibuannya Diusik, Begini Langkah Hukum yang Dilakukan Denada
Terkadang, Fachri masuk bersama sejumlah rekannya. Namun terkadang ia juga memasuki ruangan tersebut seorang diri.
"Menurut pengakuan dari pembantu rumah tangganya tersangka ini selalu masuk ke dalam kamar tersebut kadang-kadang ada orang kadang sendirian," kata Mardiaz.
Jadi apakah bisa dikatakan ini ruangan khusus untuk Fachri saat mengonsumsi narkoba?
"Nggak ada istilah ruang khusus (memakai narkoba) gak ada, kata Mardiaz.
Berdasarkan pengakuan Fachri pula, ia menggunakan ganja sejak 2015 lalu. Sementara sabu, ia mengaku menggunakan sejak setahun belakangan.
Namun pada saat pemeriksaan, ia mengakui terakhir barang haram tersebut satu bulan yang lalu. Namun hasil tes urin yang dilakukan polisi menunjukkan Fachri positif amfetamin dan methamfetamin.
Bedasarkan pemeriksaan, ia juga mengaku lupa dari siapa mendapatkan narkoba yang ia konsumsi.
"Sampai saat ini pengakuan tersangka namanya lupa mungkin masih ingin menutupi rekannya ya," kata Mardiaz.
Atas perbuatannya, pemain film Pengabdi Setan itu terancam dijerat 112 sub 111 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.