MUI Minta Pelacur dan Pemakai Jasa Prostitusi Bisa Dijerat Pasal Pidana
"Ini demi melindungi para istri yang baik. Sekarang ada perempuan baik kena HIV karena suaminya nakal," ungkap Abdussomad Buchori.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Surya, Achmad Pramudito
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya Polda Jatim membongkar jaringan prostitusi artis yang melibatkan artsi sinetron Vanessa Angel dan puluhan artis serta selebgram berikut mucikarinya mendapat dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.
"Kasus ini saya kira merupakan kasus yang sangat luar biasa direspon oleh negara. Kasus ini bisa menjadi pintu masuk agar segera ada kebijakan dan perundang-undangan baru," ungkap Ketua MUI Jawa Timur, Abdussomad Buchori.
MUI Jawa Timur menilai perlu ada jerat hukum bagi pria pemesan dan perempuan pelaku prostitusi.
"Iya, kami sangat mengusulkan itu. Kalau sekadar mucikarinya bagaimana ya, itu kan ada keterkaitan dengan perzinahan. Pemesan dan yang dipesan jangan hanya jadi saksi," kata Abdussomad Buchori.
Menurut Abdussomad, akibat ulah pria hidung belang yang sudah berkeluarga, istri dan anak-anak dapat terdampak penyakit berbahaya, semisal HIV/AIDS.
Baca: Utang Luar Negeri Pemerintah Naik 4,4 Persen, Mencapai 180,5 Miliar Dolar AS Per November 2018
"Ini demi melindungi para istri yang baik. Sekarang ada perempuan baik kena HIV karena suaminya nakal," ungkap Abdussomad Buchori.
Baca: Kasus Prostitusi Artis Makin Melebar, Polda Jatim Tangkap Lagi Satu Mucikari di Jakarta
Kombes Pol Barung menyebut Vanessa bisa saja dijaring sebagai tersangka. "Status VA tidak menutup kemungkinan akan kami tingkatkan (tersangka), sesuai fakta yang ada," katanya.
Baca: 9 Jam Diperiksa, Isi 'Chatting' Vanessa Angel Disebut Polisi Tak Sesuai Etika: Banyak Sekali
Barung menegaskan, penentuan status tersangka tak serta merta langsung diberikan kepada seseorang yang diduga kuat terlibat dalam kasus prostitusi artis dan model itu. Penyidik melakukan gelar perkara untuk menilai kelengkapan alat bukti.