Atiqah Hasiholan Ungkap Sang Bunda Rajin Menulis di Penjara, Bukunya Mingu Depan Diluncurkan
Sudah lima bulan ini terdakwa Ratna Sarumpaet, mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Editor: Anita K Wardhani
![Atiqah Hasiholan Ungkap Sang Bunda Rajin Menulis di Penjara, Bukunya Mingu Depan Diluncurkan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/atiqah-hasiholan-dan-ratna-sarumpaet12.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah lima bulan ini terdakwa Ratna Sarumpaet, mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Seniman teater ini terjerat kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Selama dalam penjara, menurut putri Ratna Sarumpaet, aktris Atiqah Hasiholan, dia dan keluarganya membesuk ibundanya di Rutan Polda Metro Jaya.
Menurut istri aktor Rio Dewanto itu, selama di penjara kondisi Ratna Sarumpaet tidak stabil, terkadang kondisi kesehatannya menurun.
"Kalau kondisi kadang naik dan turun ya. Kadang susah makan, tapi sidang sekarang kondisinya (Ratna Sarumpaet) membaik," kata Atiqah Hasiholan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Meski kondisi kesehatannya turun-naik, kata Atiqah Hasiholan, ibundanya masih bisa menyibukkan diri menulis buku atau novel.
Menurut dia, menulis karya sebagai bentuk kegiatan positif yang dilakukan ibundanya selama ditahan.
"Sekarang lagi nulis buku, insya Allah minggu depan launching bukunya juga," ucapnya.
Baca: Tak Pernah Terlihat Temani Sidang Mertuanya, Rio Dewanto Ternyata Sering Bawa Anak Jenguk ke Penjara
Namun, dia enggan membocorkan isi buku karya Ratna Sarumpaet tersebut yang ditulisnya selama dalam penjara lima bulan ini.
"Nanti aja, makanya nanti beli bukunya," ujar Atiqah Hasiholan.
Sementara itu, eksepsi terkait kasus berita bohong alias hoax yang melibatkan Ratna Sarumpaet ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Sidang sebelumnya, Ratna Sarumpaet melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi agar perkara kasus hoax itu diberhentikan oleh majelis hakim.
Penolakan eksepsi atau nota pembelaan Ratna Sarumpaet itu dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan yang dihadiri oleh terdakwa, Ratna Sarumpaet.
Hakim Ketua, Joni, dan anggota hakim lainnya menolak eksepsi atau nota pembelaan tersebut karena tidak berdasar dan sudah mengarah ke pokok perkara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.