3 FAKTA TERBARU Kasus Vlog 'Idiot' Ahmad Dhani, Dijenguk Mulan Jameela hingga Hasil Tuntutan JPU
Berikut ini 3 fakta terbaru sidang tuntutan kasus vlog 'idiot' Ahmad Dhani. Sempat dijenguk sang istri sebelum sidang hingga hasil tuntutan JPU.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Ahmad Dhani saat jalani sidang di PN Surabaya. Selasa, (2/4/2019).
Ahmad Dhani dijerat pasal pasal 27 ayat 3 Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki menuntut terdakwa kasus video vlog idiot Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
“Menuntut terdakwa Ahmad Dhani dengan hukuman penjara selama 1 tahun enam bulan,” kata JPU Rahmat, Selasa, (23/4/2019).
Adapun pertimbangan JPU diantaranya hal yang memberatkan terdakwa dimana terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan.
(Tribunnews.com/Bunga)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.