Inilah Kejanggalan Kasus Ahmad Dhani Menurut Kuasa Hukumnya
Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik. Sang kuasa hukum ungkap kejanggalan dalam kasus ini.
Penulis: Grid Network
TRIBUNNEWS.COM - Ahmad Dhani kembali menjalani sidang lanjutan kasus ujaran kebencian 'vlog idiot,' hari ini, Selasa (11/6/2019).
Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negri Surabaya ini adalah sidang putusan.
Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, mengungkapkan sidang Ahmad Dhani hari ini berjalan mulus.
"Kalau proses persidangan dari awal (Ahmad Dhani) datang ke pengadilan sampai putusan sih lancar-lancar saja," ungkap tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, saat dihubungi Grid.ID melalui telefon, Selasa (11/6/2019).
"Sebagaimana tadi juga beberapa media juga sudah meliput tidak ada hambatan semua berjalan dengan lancar kalau terkait proses pembacaan keputusan," bebernya.
Hasil dari keputusan sidang tadi adalah vonis 1 tahun penjara karena video vlog yang dibuat Ahmad Dhani mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik menurut Majelis Hakim.
Video yang berisikan kata 'idiot' yang diposting Ahmad Dhani di Instagram pribadinya dianggap telah memenuhi unsur pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.