Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Divonis 5 Bulan Penjara, Ini Rekam Jejak Kasus Vanessa Angel, Mulai Ditangkap Hingga Bebas Sabtu Ini

Artis FTV Vanessa Angel akhirnya divonis hakim dengan hukuman penjara selama lima bulan. Bagaimana rekam jejaknya? Ini perjalanan kasusnya.

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Divonis 5 Bulan Penjara, Ini Rekam Jejak Kasus Vanessa Angel, Mulai Ditangkap Hingga Bebas Sabtu Ini
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6/2019). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Pada hari Rabu (16/1/19) Vanessa Angel resmi menjadi tersangka.

Vanessa Angel dijerat pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang berbunyi, "setiap ornag dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan".

Ungkap Kejanggalan Kasus, Dugaan Rekayasa Pelanggan Rian Subroto
Tim kuasa hukum terdakwa UU ITE kasus prostitusi online Vanessa Angel mendapatkan bukti baru.

Milano Lubis, kuasa hukum Vanessa Angel mengaku mengantongi bukti transfer dari oknum Polda Jatim ke rekening terduga muncikari Tentri Novanta .

“Buktinya kita baru dapat sekitar dua minggu, dua minggu sebelum sidang (Senin) kemarin,” kata Milano saat dihubungi Tribunnews, Selasa (30/4/2019).

Milano menyebut, bukti tersebut didapat dari hasil penyidikan kuasa hukum.
Pada surat dakwaan, Jaksa menyebut yang melakukan tansfer ke rekening terduga muncikari Tentri Novanta adalah Dhani.

Tiga mucikari Vanessa Angel Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta serta Intan alias Nindy saat menunggu sidang di Ruang Garuda, PN Surabaya, Senin, (15/4/2019).
Tiga mucikari Vanessa Angel Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta serta Intan alias Nindy saat menunggu sidang di Ruang Garuda, PN Surabaya, Senin, (15/4/2019). (tribun jatim/syamsul arifin)

Namun kuasa kum menemukan fakta bahwa yang mentrasfer adalah orang lain.

Berita Rekomendasi

“Ternyata inisial HH. Bagian dari Polda Jatim. Orangnya aktif, setelah kita lihat di beberpaa video atau tayangan dia aktif pada saat penayangan kasus VA. Terus artis-artis yang lain waktu di Polda orangnya,” katanya.

Dari hasil penyidikan tersebut pula, diketahui adanya rekayasa penjemputan menggunakan mobil terhadap Vanessa Angel saat penangkapan.

Ia kecewa, bukti transfer seakan luput dari proses hukum yang harus dijalani Vanessa.

“Masalah rekening, kan urgensi banget, sangat penting. Kalau berbicara dengan digital

Vanessa Angel ditemani oleh kuasa hukumnya Milano Lubis, Rabu, (29/5/2019).
Vanessa Angel ditemani oleh kuasa hukumnya Milano Lubis, Rabu, (29/5/2019). (TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN)

Pertanyakan Keadilan
Kuasa hukum Vanessa Angel menyebut adanya ketidakadilan dalam kasus kliennya. Kuasa hukum pun telah mengajukan kepada Majelis Hakim, terkait adanya bukti transfer kepada terduga muncikari Tentri Novanta.


Transfer tersebut, menurut Milano bukan dilakukan oleh Dhani namun oleh oknum Polda Jawa Timur dengan inisial HH.

"Kita sudah sampaikan ke Majelis Hakim, kemarin bukti itu kita serahkan ke Majelis. Demi keadilan dan kemanusiaan dan keadilan,," kata Nikahi saat dihubungi Tribunnews, Selasa (30/5/2019).

Milano juga mempertanyakan, dimana keadilan untuk kliennya tersebut. Lantaran fakta soal bukti transfer dianggap janggal, ia mempertanyakan pula status muncikari.

"Masih pantaskah Vanessa ditahan? satu hari lagi pun tidak pantas. Dan muncikari itu mereka akan bisa dikatakan muncikari dengan kasus seperti ini? Nggak bisa,"katanya.

"Jangan lah mengorbankan orang lain untuk popularitas apa sih yang dicari, prostitusi di Surabaya banyak kok yang bisa di bongkar," jawabnya.

Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6/2019). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6/2019). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Bebas Sabtu Ini
Terhitung sejak lima bulan lalu, tepatnya 31 Januari 2019, Vanessa Angel ditahan atas kasus dugaan penyebaran konten asusila.

Rabu (26/6/2019) sore, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis kepada artis FTV tersebut dengan hukuman penjara selama lima bulan dikurangi masa penahanan.

Artinya, Vanessa dapat menghirup udara bebas Sabtu (29/6/2019) mendatang meskipun JPU menyatakan sikap pikir-pikir atas vonis itu.

"Meski JPU pikir-pikir bila mengacu pada putusan ya tetap bebas Vanessa. Dan akan kami jemput bersama tim pada Minggu, (30/6/2019) karena masih mengurus administrasi," ujar Abdul Malik, kuasa hukum Vanessa Angel.

Meski pihaknya keberatan atas vonis itu, tetapi kuasa hukum tetap menerima, lantaran atas permintaan Vanessa Angel pribadi.

"Dia menerima karena dia tidak paham dan capek atas kasus ini," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas