Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kabar Terbaru Roro Fitria: Ajukan PK, Jadi Instruktur Tari di Penjara, Masa Hukuman Sisa 25 Bulan

Kabar terbaru Roro Fitria setelah dipenjara karena kasus narkoba. Ajukan PK, jadi instruktur tari, dan masa hukumannya sisa 25 bulan.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
zoom-in Kabar Terbaru Roro Fitria: Ajukan PK, Jadi Instruktur Tari di Penjara, Masa Hukuman Sisa 25 Bulan
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Roro Fitria menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018). 

Namun, upaya banding tersebut ditolak.

Berikut beberapa kabar terbaru Roro Fitria yang dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:

1. Ajukan PK

Penampilan Roro Fitria saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Kamis (5/9/2019).
Penampilan Roro Fitria saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Kamis (5/9/2019). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Roro Fitria mengajukan peninjauan kembali atau PK atas vonis yang diterimanya.

Dikutip dari Kompas.com, PK sudah diajukan oleh tim kuasa hukum Roro pada 12 Agustus 2019 dengan sidang perdana digelar pada Kamis (5/9/2019) hari ini.

Kuasa hukum Roro Fitria, Fedhli Faisal menilai majelis hakim keliru menjatuhkan vonis kepada Roro dengan Pasal 112.

Menurut Fedhli, Roro bukanlah pengedar

Berita Rekomendasi

"Sebelumnya terbukti Pasal 112, menguasai. Menguasai itu tujuannya adalah untuk digunakan."

"Jadi, menurut kami pasal 127 yang tepat digunakan," ujar Fedhli.

Fedhli berujar, Roro memang meminta terpidana lainnya, WH, untuk membeli barang haram tersebut.

Namun, Roro tidak mengedarkan.

"Tujuannya digunakan sendiri secara bersama-sama. Artinya tidak ada tujuannya melakukan transaksi atau perederan gelap narkotika."


"Sehingga menurut kami pasal yang paling tepat diterapkan adalah Pasal 127 UU Narkotika," kata Fedhli.

Berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Roro divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas