Bingung Istrinya Bisa Jadi Anggota DPR, Ahmad Dhani Penasaran Soal Mulan Jameela Disebut Perekor
Ahmad Dhani rupanya sempat bingung istrinya, Mulan Jameela, bisa lolos menjadi anggota DPR RI Periode 2019-2024. Ia pun bertanya tentang isu perekor.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani rupanya sempat bingung istrinya, Mulan Jameela, bisa lolos menjadi anggota DPR RI Periode 2019-2024.
Sebab, dalam perhitungan normal, Mulan Jameela tidak lolos di daerah pemilihan (Dapil) Jabar XI yakni Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya.
Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, menceritakan kepada Dhani bahwa Mulan Jameela melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mulan memenangkan gugatan tersebut.
"Dia (Mulan) menggugat dan di pengadilan menang. Itu mekanisme hukum. 'Oh, gitu, ya, bro?'. Iya. 'Isu-isu yang di luar merebut kursi orang gimana?'. Oh saya bilang enggak, itu melalui proses hukum," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/10/2019).
Ali mengatakan, Dhani penasaran cerita tersebut setelah Ali menjenguk pentolan band Dewa 19 tersebut di LP Cipinang, Jakarta Timur.
Sebab, di dalam penjara, Dhani mendengar Mulan lolos dengan kabar merebut kursi orang.
"Mbak Mulan melakukan gugatan dan gugatan itu dimenangkan oleh pengadilan dan Mbak Mulan ditetapkan sebagai anggota terpilih," kata Ali.
Baca: Pajang Foto Suami Peluk Buah Hatinya, Mulan Jameela Sebut Segera Kumpul, Kapan Ahmad Dhani Bebas?
Baca: Warga Garut Sindir Mulan Jameela Pelakor dan Perekor, Pasca Jadi Anggota DPR, Ini Reaksi Istri Dhani
Ali berujar, Dhani sangat senang bahwa istrinya bisa lolos sebagai anggota DPR RI pada Pemilihan Legislatif 2019.
"Dia sangat senang sekali. Di satu sisi dia juga caleg di Surabaya. Ketika dia dengar Mbak Mulan lolos sangat bangga. Ya, suami dengar istri lolos senanglah, kan, sama-saman caleg. Intinya senang lah Mas Dhani karena satu di antara mereka ada yang lolos ke DPR," kata Ali.
Sebelumnya, Mulan menggantikan Ervin Lutfi dan Fahrul Rozi menjadi anggota DPR RI karena telah dipecat Gerindra dari keanggotaan.
Keputusan KPU tersebut berawal dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel yang meminta DPP Partai Gerindra menetapkan Mulan sebagai anggota DPR terpilih.
Bersama 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra, Mulan Jameela menggugat partai tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan perdata itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.
Namun, dalam perjalanannya, lima orang mengundurkan diri karena ingin fokus di dalam gugatan mereka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Atas putusan PN Jakarta Selatan, DPP Partai Gerindra merespons putusan tersebut, lalu KPU menindaklanjutinya dengan surat penetapan yang menyatakan Mulan Jameela terpilih sebagai anggota DPR.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendekam di Penjara, Ahmad Dhani Sempat Bingung Mulan Jameela Lolos Anggota DPR",