Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kasus Dugaan Penipuan Villa di Bali Sudah P21, Jeremy Thomas Siap Ikuti Proses Hukum

Kasus penipuan villa di Bali yang menyeret nama aktor senior Jeremy Thomas dinyatakan sudah P21.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kasus Dugaan Penipuan Villa di Bali Sudah P21, Jeremy Thomas Siap Ikuti Proses Hukum
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Jeremy Thomas saat tiba di Polda Metro Jaya ditemani tim kuasa hukumnya, Selasa (15/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penipuan villa di Bali yang menyeret nama aktor senior Jeremy Thomas dinyatakan lengkap atau P21.

Jeremy Thomas memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus yang sudah bergurir sejak 2015 itu.

Bagaimana komentarnya?

"Talk to my lawyer," kata Jeremy Thomas senyum saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019).

Dasril Effenfi menuturkan hari ini kliennya diperiksa terkait status kasusnya yang sudah P21.

Baca: Kangen Almarhum Orangtuanya, Nikita Mirzani Merasa Belum Beri Apapun untuk Mereka

Baca: Sulli Meninggal Dunia, Bagaimana Selebritas Korea Mengenangnya?

Baca: Menyesal Pernah Selingkuh, Jessica Iskandar Tertawa Menceritakan Pengalamannya

"Hari ini namanya pelimpahan dari pihak kepolisian lalu penyidik kepada penuntut," kata Dasril Effendi.

Berita Rekomendasi

Dasril menuturkan kliennya tersebut akan mengikuti segala proses hukumnya dengan baik dan kooperatif kepada pihak kepolisian.

"Ya hari ini kan ada proses hukum yang lain tentu pak Jeremy akan mengikuti itu ini juga kasusnya udah cukup panjang. Di proses di Polda Bali, kemudian ditindak lanjuti di Polda Metro Jaya," ucapnya.

"Dan hari ini ada tahap dua pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan. Itu proses yang harus dilalui, ada P21 harus diikutin. Klien kami akan ikuti semuanya dan kooperatif," katanya.

Diketahui, pada 10 Oktober lalu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan berkas perkara Jeremy Thomas telah dinyatakan lengkap atau P21.

Sebelumnya, pada 26 Desember 2015 lalu, pengadilan mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Alexander Patrick Morris terhadap Jeremy Thomas terkait kepemilikan villa senilai Rp 50 miliar. Putusan itu tercatat dengan Nomor 17/Pdt.G/2015/PN Gianyar.

Tidak berhenti di perdata, kasus bergulir di pidana umum dan dilimpahkan ke Jakarta. Dua tahun berlalu, Jeremy Thomas kembali melalui proses hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas