Jadi Tersangka Kasus Penggerebekan Rumah Angel Lelga, Vicky Prasetyo: Tunggu Saja, Saya Akan Datang
Ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Vicky Prasetyo enggan berkomentar dan akan menghadiri sidang (8/12/2019) .
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Fathul Amanah
5. Kuasa Hukum Angel Lelga Menyangkal
Pernyataan Vicky Prasetyo tahun lalu tersebut ternyata disangkal habis-habisan oleh kuasa hukum Angel Lelga.
Pihak kepolisian telah mengklarifikasi bahwa hasil visum Angel Lelga negatif melakukan hubungan badan dengan Fiki Alman.
Kuasa hukum Angel Lelga pun mengungkapkan bahwa ini salah satu hal yang membantah bahwa Angel Lelga ditetapkan sebagai tersangaka.
"Pak Kapolres sudah jelas mengatakan bahwa tidak cukup unsur, tidak cukup bukti untuk perkara ini ditingkatkan menjadi proses selanjutnya, artinya apa yang disangkakan hari sabtu kemarin yang viral Bu Angel dan Fiki jadi tersangka," ungkap kuasa hukum Angel Lelga, I Nyoman Adi peri di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018), dikutp dari Grid.ID.
Menurutnya, agenda pertemuan kedua belah pihak dilaksanakan pada kemarin Rabu (20/12/2018).
Bagaimana bisa status Angel Lelga dan Fiki Alman langsung ditetapkan sebagai tersangka saat agenda tersebut belum digelar seperti yang sempat dikatakan oleh Vicky Prasetyo dan pengacaranya beberapa saat yang lalu.
"Kan jelas baru tadi (19/12/2018) diadakan gelar perkara dan pihak pelapor tidak punya kewenangan apapun untuk menyatakan Bu Angel dan Pak Fiki Alman statusnya, toh pengacara pihak lawan pun sudah berapa tahun jadi pangacara, seharusnya dia tau ada proses namanya gelar perkara belum dilaksanakan, belum ada gelar perkara kok sudah menyatakan," terang I Nyoman Adi peri.
Maka dari itu ada kemungkinan jika penyidikan kasus perzinahan ini akan segera dihentikan.
Pemberhentian tersebut lantaran hasil visum Angel dan Fiki yang dinyatakan negatif.
(TribunStyle/Anggraini Nurul Fatimah)