Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Barbie Kumalasari Tak Hadir saat Sidang Kasus Ikan Asin,Tampilan Terbaru Galih Ginanjar Jadi Sorotan

Barbie Kumalasari Tak Hadir saat Sidang Kasus Ikan Asin, Tampilan Terbaru Galih Ginanjar Jadi Sorotan

Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Barbie Kumalasari Tak Hadir saat Sidang Kasus Ikan Asin,Tampilan Terbaru Galih Ginanjar Jadi Sorotan
Tribunnews/Herudin
Galih Ginanjar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar bersama Pablo Benua dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin 

Kasus bau ikan asin tersebut sempat mengehebohkan publik.

Hal ini lantaran vlog milik Pablo Benua dan Rey Utami yang menghadirkan Galih Ginanjar sebagai bintang tamu dianggap melecehkan Fairuz A Rafiq, sang mantan istri.

Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dijatuhi tiga dakwaan sekaligus pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Senin (9/12/2019).

Jaksa Penuntut Umum Donny M Sany menjatuhi tiga dakwaan karena adanya pelanggaran berlapis.

Ketiga dakwaan yaitu tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

"Dengan ini tindakan terdakwa masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3)," ucap Jaksa Donny M Sany dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, Jaksa juga memberikan subsider untuk dakwaan pertama yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Berita Rekomendasi

Dakwaan kedua yaitu Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3.

"Dan dakwaan subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3," ujar Jaksa.

Dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik.

"Lalu, mengganjar dengan Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," lanjutnya.

Mendengar tiga dakwaan yang dijatuhkan kepada kliennya, kuasa hukum Rihat Hutabarat lantas mengajukan eksepsi atau keberatan.

"Kami mengajukan keberatan atas dakwaan ini yang Mulia," ucap Rihat.

Hakim lantas mengagendakan eksepsi pada sidang berikutnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas