Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Beda Sikap Hadapi Tuntutan Penjara Seumur Hidup, Zul Zivilia Tak Kecewa,Sang Istri Menangis Histeris

Beda Sikap Hadapi Tuntutan Penjara Seumur Hidup, Zul Zivilia Tak Kecewa,Sang Istri Menangis Histeris

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Beda Sikap Hadapi Tuntutan Penjara Seumur Hidup, Zul Zivilia Tak Kecewa,Sang Istri Menangis Histeris
kolase/dok/kompas.com
Beda Sikap Hadapi Tuntutan Penjara Seumur Hidup, Zul Zivilia Tak Kecewa,Sang Istri Menangis Histeris 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang tuntutan dengan terdakwa Zulkifli alias Zul "Zivilia" atas dugaan kepemilikan narkoba, Senin (9/12/2019).

Sebelumnya, sidang tuntutan tersebut sempat ditunda sebanyak tujuh kali.

Alasannya, berkas yang diurus oleh jaksa penuntut umum (JPU) belum rampung.

1. Dituntut penjara seumur hidup

Pelantun lagu "Aishiteru" itu dituntut penjara seumur hidup.

"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan," ujar jaksa Fedrik Adhar saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda.

Berita Rekomendasi

"Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia. Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegasnya.

Jaksa menuntut Zul dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lantaran dianggap menyalurkan barang haram tersebut.

2. Zul Zivilia tidak kecewa

Zul Zivilia mengaku tidak kecewa terhadap tuntutan penjara seumur hidup.

"Tidak. Saya enggak pernah kecewa, memang sudah takdir. Ya, ini sudah diatur," kata Zul.

Zul juga mengaku masih memiliki pengacara, Andi Bahtiar Effendy, yang siap membelanya di dalam sidang pleidoi nanti.

"Saya ikhlas, saya terima apa pun. Yang jelas saya punya pengacara. Kita lihat nanti seperti apa dan keputusannya hakim," katanya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas