FAKTA Unggahan Tara Basro Disebut Langgar Kesusilaan,Tampilkan Tubuh Curvy hingga Peringatan Kominfo
Tara Basro tengah menjadi perbincangan publik karena unggahan fotonya dinilai telah menampilkan pornografi.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
"Kominfo harus menghentikan penyebaran ketakutan berekspresi," ujar Maidina.
Maidina menyebut landasan yang digunakan Kominfo dalam kasus Tara Basro ini merupakan pasal karet yang ada di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik terkait Pornografi.
Baca: Lihat Foto Tara Basro, Sudjiwo Tedjo: Saya Nggak Ngeres, Malah Perih
Maidina menambahkan yang diunggah Tara Basro bukan merupakan konten yang melanggar kesusilaan ataupun perbuatan merusak kesusilaan.
Ia menilai perbuatan Tara Basro berupa ekspresi dari seorang perempuan terhadap keberagaman seseorang perempuan yang seharusnya didukung dengan pandangan positif
"Pernyataan Kominfo yang tidak didahului pengkajian yang mendalam justru menghadirkan iklim ketakutan dalam berpendapat dan berekspresi."
"Seharusnya Kominfo mengetahui batasan ini," papar Maidina.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Dian Reinis Kumampung/Fitria Chusna Farisa)