Nasib Ririn Ekawati Setelah Sang Asisten Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba
Asisten laki-laki artis peran Ririn Ekawati, ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil tes urine menyatakan bahwa dia positif narkoba.
Editor: Ika Putri Bramasti I R I P
TRIBUNNEWS.COM - Ririn Ekawati diamankan oleh polisi bersama sang asisten, ITY dan seorang temannya berinisial DN pada Sabtu (7/3/2020).
Ketiganya ditangkap di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan sekira pukul 23.00 WIB.
Pada penangkapan tersebut barang bukti berupa 2 butir pil H5 (happy five) ditemukan di mobil milik Ririn Ekawati.
Kini, ITY (30) asisten laki-laki artis peran Ririn Ekawati, ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil tes urine menyatakan bahwa dia positif narkoba.
Selain mengamankan Ririn dan ITY pada Sabtu (7/3/2020) di salah satu lobi gedung kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, Satresnarkoba Polres Jakarta Barat juga mengamankan pemasok happy five untuk ITY, yaitu DV, seorang wanita berusia 42 tahun.
![Ririn Ekawati dan asistennya](https://cdn2.tstatic.net/style/foto/bank/images/kebersamaan-ririn-ekawati-dan-asistennya-5.jpg)
• Rampung Jalani Tes Darah dan Rambut, Ini Kata Ririn Ekawati Saat Disinggung Soal Hasil dari LIDO
• Polisi Temukan Obat Xanax Jenis Psikotropika Gol 4 di Rumah Ririn Ekawati, Ini Efek Samping Obat itu
"Untuk ITY dan DV memenuhi syarat sebagai tersangka, sementara untuk RE, kami masih melakukan kajian-kajian untuk menemukan atau menyinkronkan dengan data yang kami dapat," ucap Kanit 1 Satresnarkoba Polres Jakarta Barat AKP Arif Oktora dalam jumpa pers, Senin (9/3/2020).
ITY dan DV diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka dikenakan Pasal 60 sub Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1997 tentang Psikotropika. Maksimal 15 tahun penjara," kata Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Siregar.
Saat ini, polisi masih mendalami berapa lama asisten Ririn ini telah menggunakan obat terlarang itu.
"Masih dalam pendalaman kami, nanti dalam pemeriksaan akan kami beritakan pada media," imbuh Ronaldo.