Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Reaksi Fairuz A Rafiq saat Trio Ikan Asin Dinyatakan Bersalah: Trimakasih Ya Allah

Fairuz A Rafiq mengungkapkan syukur setelah mengetahui hasil sidang putusan dari trio ikan asin terkait kasus pencemaran nama baiknya.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
zoom-in Reaksi Fairuz A Rafiq saat Trio Ikan Asin Dinyatakan Bersalah: Trimakasih Ya Allah
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG/Tribunnews/Nurul Hanna
Rey Utami dan Pablo Benua - Fairuz A Rafiq bersama sang Kakak dan Pengacara Hotman Paris. 

TRIBUNNEWS.COM - Aktris tanah air, Fairuz A Rafiq mengungkapkan rasa syukur setelah mengetahui hasil sidang putusan dari trio ikan asin.

Hal tersebut diketahui melalui unggahan akun media sosial Instagram, @fairuzarafiq.

Fairuz mengunggah sebuah foto mengenai trio ikan asin yang sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: Pablo Benua, Rey Utami, & Galih Ginanjar Divonis Bersalah, Ini Hukuman yang Diterima Trio Ikan Asin

Dalam keterangan foto, Fairuz mengucapkan terima kasih pada sang Pencipta.

Istri dari Sonny Septian ini menyebutkan sebuah kebohongan bisa saja menutupi kebenaran.

Namun kebohongan tidak akan mampu menghilangkan fakta yang sesungguhnya.

Aktris tanah air, Fairuz A Rafiq mengungkapkan rasa syukur setelah mengetahui hasil sidang putusan dari trio ikan asin.
Aktris tanah air, Fairuz A Rafiq mengungkapkan rasa syukur setelah mengetahui hasil sidang putusan dari trio ikan asin. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Fairuz menyampaikan, hanya menunggu waktu untuk mengungkap sebuah kebenaran.

Berita Rekomendasi

"Kebohongan bisa menutupi kebenaran,

tapi tidak menghilangkannya..

hanya masalah waktu hingga kebenaran TERUNGKAP..

AllahuAkbar..

Trimakasih ya Allah...," tulis Fairuz.

Diketahui Fairuz mengunggah foto tersebut, pada Senin (13/4/2020).

Unggahan Fairuz A Rafiq setelah trio ikan asin dinyatakan bersalah.
Unggahan Fairuz A Rafiq setelah trio ikan asin dinyatakan bersalah. (Instagram @fairuzarafiq)

Putusan hakim telah dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas