Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Saran Dokter Reisa Saat Perawatan Kecantikan di Salon Pada Masa Pandemi Covid-19,Jangan Lepas Masker

Kamu kangen ke salon ingin melakukan perawatan? Ada aturan yang harus dipatuhi sebelum ke salon langganan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Saran Dokter Reisa Saat Perawatan Kecantikan di Salon Pada Masa Pandemi Covid-19,Jangan Lepas Masker
Tribunnews/Herudin
Suasana salon yang mulai beroperasi kembali di Mal Kota Kasablanka yang menerapkan protokol kesehatan, di Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2020). Mal Kota Kasablanka mulai menerapkan protokol kesehatan guna menuju ke era kenormalan baru (new normal) dan memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Kamu kangen ke salon ingin melakukan perawatan? Ada aturan yang harus dipatuhi sebelum ke salon langganan.

Jasa perawatan kesehatan dan kecantikan seperti salon atau tukang cukur rambut kembali dibuka di masa Pandemi Covid-19.

Apa yang harus dilakukan agar terhindar dari virus ciorona?

Tim Komunikasi Publik, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan jasa perawatan kesehatan dan kecantikan seperti salon atau tukang cukur rambut harus menerapkan protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19.

Adapun protokol kesehatan tersebut sudah diatur dalam keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01. 07/Menkes/382/2020, yang isinya, bagi pelaku usaha wajib menyediakan sarana cuci tangan.

Baca: Panduan Agar Tetap Aman Potong Rambut di Salon Saat New Normal Pandemi Corona

Protokol kesehatan di salon atau tempat perawatan kecantikan (Temple Daily Telegram)
Protokol kesehatan di salon atau tempat perawatan kecantikan (Temple Daily Telegram) ()

"Bisa memakai sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses oleh pelanggan atau pengunjung, dan mewajibkan semua orang yang akan masuk harus mencuci tangan terlebih dahulu," kata Dokter Reisa dikutip dari siaran pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu (27/6/2020).

Berita Rekomendasi

Dokter Reisa juga menganjurkan bagi pengelola salon dan jasa perawatan kecantikan lainnya agar melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk.

"Nah, kalau ditemukan pekerja, atau pelanggan, atau pengunjung dengan suhu diatas 37,3 derajat celcius, dan sudah diperiksa sebanyak 2 kali dengan jarak 5 menit di antara pemeriksaan, dan mereka memiliki gejala penyakit, maka tidak diperkenankan untuk masuk," katanya.

Selain itu, pada saat melakukan pelayanan jasa, pekerja wajib menggunakan alat pelindung diri, berupa masker, pelindung wajah atau face shield, atau pelindung mata, dan juga celemek, selama mereka bekerja.

Sedangkan, untuk pengunjung semua wajib menggunakan masker, dan ingat, tidak boleh dilepas selama perawatan berlangsung.

Ilustrasi salon cukur rambut.
Ilustrasi salon cukur rambut. (groupon.com)

Selanjutnya dianjurkan tidak ada peralatan yang digunakan secara bersamaan, seperti handuk, celemek, atau alat potong rambut, dan lain sebagainya.

Kemudian apabila terdapat alat yang harus dipakai secara berulang, maka harus disanitasi. Peralatan dan bahan tersebut itu dapat dicuci, bisa menggunakan deterjen, atau disterilkan dengan disinfektan.

Lebih lanjut, Dokter Reisa juga mengingatkan kepada para pelaku usaha jasa perawatan dan kecantikan agar selalu menjaga kualitas udara di tempat usaha atau tempat bekerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari yang masuk.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas