Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hidup di Rutan Salemba Jadi Tahanan Titipan Kejaksaan, Begini Respon Vicky Prasetyo

Presenter Vicky Prasetyo (36) harus menghadapi kenyataan pahit hidup di Rutan Salemba, usai jadi tahanan titipan Kejaksaan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hidup di Rutan Salemba Jadi Tahanan Titipan Kejaksaan, Begini Respon Vicky Prasetyo
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vicky Prasetyo resmi menjadi tahanan atas laporan mantan istrinya, Angel Lelga dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah. 

"Kami sudah ajukan penangguhan penahanan ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan rasional," kata Ramdan Alamsyah.

Alasan rasional tersebut diungkapkan oleh Ramdan karena Vicky adalah tulang punggung keluarga, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak ditahan selama proses penyidikan.

"Tapi kembali lagi, ini kewenangan kejaksaan melakukan penahanan dan kami mengikuti prosedurnya. Itu hak UU diberikan kepada Kejaksaan. kami tidak mau melakukan hal-hal diluar prosedur," ucap Ramdan Alamsyah.

"Tapi ditolak oleh Kejaksaan," tambahnya.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Ardhani membenarkan adanya permohonan penangguhan penahanan dari pihak Vicky Prasetyo.

"Pasti ada (permohonan penangguhan penahanan). Karena memang mau ditahan kan," kata Andhi Ardhani di kantornya.

Andhi mengatakan kalau pihak Kejaksaan menolak permohonan tersebut dengan berbagai pertimbangan, salah satunya adalah takut Vicky Prasetyo melarikan diri.

Berita Rekomendasi

"Tapi sekali lagi, itu sudah keputusan dari penuntut umum. Jadi, mohon di hargai," ujar Andhi Ardhani.

Presenter Vicky Prasetyo (36) sambangi gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
Presenter Vicky Prasetyo (36) sambangi gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Alasan Kejaksaan Menahan Vicky Prasetyo
Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan angkat bicara soal pihaknya melakukan penahanan kepada Vicky Prasetyo, usai melakukan pelimpahan berkas dan pemeriksaan selama empat jam.

"Hari ini yang bersangkutan (Vicky Prasetyo) diajukan pelimpahan tahap dua dari penyidik ke Penuntut Umum, dan Penuntut Umum melakukan penahanan kepada kepada yang bersangkutan," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Ardhani ditemui di kantornya, di kawasan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).

Andhi menambahkan bahwa proses penahanan akan dilakukan Vicky selama 20 hari kedepan, sampai dengan proses persidangan.

"Alasan melakukan penahanan, salah satunya takut yang bersangkutan (Vicky Prasetyo) melarikan diri, itu yang utama," ucapnya.

"Kemudian ada ketakutan menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi yang nantinya memberikan kesaksian didalam persidangan," tambahnya.

Andhi menyebut alasan lain melakukan penahanan kepada mantan kekasih Zaskia Gotik itu agar proses penetapan persidangan bisa dipercepat.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas