Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Vernita Syabila Jadi Tersangka atau Saksi Kasus Prostitusi? Kepastian Statusnya Ditetapkan Hari Ini

Vernita Syabilla sudah 1x24 jam diperiksa penyidik Polresta Bandar Lampung sejak penangkapannya di salah satu hotel berbintang. Bagaimana statusnya?

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Vernita Syabila Jadi Tersangka atau Saksi Kasus Prostitusi? Kepastian Statusnya Ditetapkan Hari Ini
TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA
Petugas Kepolisian menggiring artis FTV berinisial VS (jaket abu-abu) saat akan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (29/72020). Artis FTV berinisial VS tersebut diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung terkait dugaan kasus prostitusi online bersama dua mucikari berinisial I dan M. TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Artis Vernita Syabilla sudah 1x24 jam diperiksa penyidik Polresta Bandar Lampung sejak penangkapannya di salah satu hotel berbintang. Bagaimana statusnya?

Polisi belum tetapkan tersangka dari dugaan kasus prostitusi online.

Status ketiga perempuan ini akan dibeberkan dalam gelar perkara yang rencananya bakal di gelar Kamis (30/7/2020) di Mapolresta Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Besok (Kamis 30 Juli 2020, penetapan status) setelah gelar perkara," ungkap Yan Budi, Rabu (29/7/2020) malam.

Diketahui,  Vernita Syabilla bersama 2 orang diduga mucikari, berinisial MAZ dan MM, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung di salah satu kamar hotel berbintang di kawasan Bandar Lampung, Selasa (28/7/2020) malam.

Berkaca dari kasus prostitusi melibatkan kalangan selebritis, kebanyakan artis yang bersangkutan bebas dari jerat hukum dan hanya menyandang status sebagai saksi.

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, artis Vernita Syabila bisa saja terjerat pidana jika memenuhi unsur penyidikan.

"Itu yang sedang kami dalami," katanya.

Kedua mucikari, MAZ dan MM serta artis Vernita Syabila, dipersangkakan tindakan melanggar undang-undang perdagangan orang tahun pasal 2 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Dari keterangan, lanjut Kapolresta, artis Vernita Syabila mengaku baru pertama kali terlibat dalam kasus prostitusi online.

"Tapi mereka ini (mucikari dan artis Vernita Syabila) sebelumnya memang sudah saling kenal," jelasnya.

Kapolresta menyebut, modus yang dilakukan oleh terduga mucikari adalah menawarkan kepada klien melalui aplikasi chatting online.

Setelah terjadi tawar menawar, melalui perantara mucikari, lanjut Yan Budi, klien mentransfer setengah dari tarif yang telah disepakati.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas