Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Berikut Pasal-pasal yang Bakal Menjerat Jerinx SID

Jerinx SID diperiksa oleh penyidik atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena diduga melakukan tindak pidana

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Berikut Pasal-pasal yang Bakal Menjerat Jerinx SID
Tribun Bali / I Wayan Erwin Widyaswara
I Gede Ari Astina alias Jerink SID di Mapolda Bali, Kamis (6/8/2020). 

“Setahu saya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi Suku, Agama, Ras dan Antar golongan," jelasnya.

Selanjutnya, Gendo juga menegaskan, “Ketika gaya bahasa Jerinx dituduh kasar dan mencemarkan nama baik, semoga setelah Jerinx masuk sel, akan muncul orang sopan, orang santun yang mau menyuarakan suara rakyat kecil di tengah pandemi ini," tutup dia dengan nada satir.

Baca: Soal Emoji Babi pada Unggahan IDI Kacung WHO, Jerinx Mengaku saat Itu Sedang Makan Babi Guling

Diberitakan, drummer SID, I Gede Ary Astina alias Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali, Denpasar, Bali, Rabu (12/8/2020).

Sebelum ditahan, Jerinx mengatakan dirinya tidak keberatan disel asalkan tidak ada lagi ibu-ibu yang kehilangan bayinya karena prosedur rapid test.

"Pesan saya semua media, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang kehilangan calon anaknya karena prosedur rapid test. Saya sekarang disel tidak apa, yang penting tidak ada lagi ibu-ibu yang kehilangan anaknya," kata Jerinx saat diwawancara awak media sebelum masuk ke sel tahanan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan, untuk poin pemeriksaan hari ini sebetulnya tidak jauh berubah dari pemeriksaan sebelumnya.

Hanya saja, pada pemeriksaan hari ini, Jerinx menekankan apa yang ia lakukan adalah bentuk kecintaannya terhadap bangsa Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Apa yang dilakukan adalah bentuk kecintaan dia terhadap bangsa ini. Dia ingin rakyat mendapat keadilan," kata Gendo.

Gendo mengatakan, Jerinx berteriak selama ini tidak ada kepentingan politik dan lain sebagainya.

Ditanya apakah dia kecewa kliennya ditahan?

Gendo tidak mau menanggapi.

Ia menyerahkan sepenuhnya ke masyarakat untuk menilai.

"Saya tidak perlu menjawab itu. Paling penting bagi kami, klien siap, soal kecewa atau tidak kami serahkan kepada masyarakat. Apakah proses hukum seperti ini tepat digunakan untuk orang yang mengkritik, kalau ada diksi tidak mengenakan, bukankah kemudian justru diksi itu diselesaikan dengan diskusi dan segala macam," kata Gendo.

Jerinx ditetapkan tersangka, Rabu (12/8/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas