Hasil Tes Urine Reza Artamevia Positif, Akui Kembali Pakai Sabu 4 Bulan Terakhir
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Reza telah menjalani tes urine setelah ditangkap pada Jumat (4/9/2020) lalu.
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Berdasarkan hasil pemeriksaan urine di Polda Metro Jaya, penyanyi kawakan Reza Artamevia dinyatakan positif amphetamine atau terbukti mengonsumsi sabu.
Hal itu dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Reza telah menjalani tes urine setelah ditangkap pada Jumat (4/9/2020) lalu.
"Hasil tes urine positif, positif amphetamine atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu," kata Yusri saat konferensi di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).
Baca: BREAKING NEWS, Reza Artamevia Pakai Baju Tahanan, Izinkan Saya Minta Maaf Pada Aaliyah dan Zahwa
Baca: Reza Artamevia Kembali Pakai Sabu 4 Bulan Terakhir, Kasusnya Masih Terkait Gatot Brajamusti?
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Yusri, Reza mengaku sudah menggunakan sabu selama empat bulan terakhir.
Namun, saat ini polisi masih melakukan pendalaman.
"Yang bersangkutan ini hasil pemeriksaan memang mengakui bahwa dia menggunakan sabu sekitar empat bulan," kata Yusri.
Sebelumnya, Reza ditangkap aparat kepolisian Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Dia ditangkap di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat penangkapan, Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram dalam tas yang digunakan Reza.
Kemudian, polisi melakukan penggeledahan dan mendapatkan satu paket alat hisap sabu dari rumah kediaman Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan (Tangsel).
Baca: Reza Artamevia Positif Narkoba, Konsumsi Sabu Sejak 4 Bulan Terakhir: Saya Mohon Maaf Lahir Batin
Baca: Reza Artamevia Dapatklan 0.78 Gram Sabu Dari F, Kini Sosoknya Jadi Buronan Polisi
"Di dalam rumahnya kita temukan adalah bong atau alat hisap dan korek api yang bisa digunakan," ungkapnya.
Menurut Yusri, Reza akan disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.
Untuk diketahui, Reza sebelumnya sudah pernah ditangkap di sebuah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat ( NTB), pada 2016 silam karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Saat itu, berdasarkan keputusan BNNP NTB, Reza harus menjalani rehabilitasi rawat jalan selama delapan kali di Kantor BNNP NTB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hasil Tes Urine Reza Artamevia Positif Sabu