Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Catherine Wilson Tak Lagi Jalani Rehabilitasi, Pihak Kejaksaan Negeri Depok Beri Penjelasan

Catherine Wilson, yang tersangkut kasus narkoba itu, sudah diserahkan ke kejaksaan dan kemudian menjadi tahanan titipan di Rutan Depok.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Catherine Wilson Tak Lagi Jalani Rehabilitasi, Pihak Kejaksaan Negeri Depok Beri Penjelasan
KOMPAS.COM / Tri Susanto Setiawan
Artis Chaterine Wilson ditangkap pada Jumat (17/7/2020) atas dugaan narkoba. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga mengungkapkan alasan Catherine Wilson tak lagi menjalani rehabilitasi.

Catherine Wilson, yang tersangkut kasus narkoba itu, sudah diserahkan ke kejaksaan dan kemudian menjadi tahanan titipan di Rutan Depok.

Artis 39 tahun itu saat ini ditetapkan sebagai tahanan Rutan Kelas I Depok atau yang sering disebut Rutan Cilodong.

Herlangga menuturkan bahwa keputusan untuk tidak merehabilitasi Catherine Wilson adalah keputusan dari jaksa penuntut umum.

Baca juga: Catherine Wilson Resmi Menjadi Tahanan Rutan Depok

Baca juga: Dibawa ke Mobil Tahanan, Artis Catherine Wilson Menjerit Kesakitan, Apa Sebabnya?

"Kalau direhab atau tidak direhab, ini balik lagi ke wenangan dan pertimbangan penuntut umum," ujar Herlangga di Kejaksaan Negeri Depok, Selasa (17/11/2020).

Catherine Wilson langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Cilodong, Depok Jawa Barat, Selasa (17/11/2020)
Catherine Wilson langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Cilodong, Depok Jawa Barat, Selasa (17/11/2020) (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

"Nah penuntut umum yang tadi memeriksa penyerahan tersebut berpendapat bahwa tersangka harus ditahan alasannya adalah subyektif dan objektif," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Dalam alasan subjektif, pihak jaksa penuntut umum takut Catherine Wilson melarikan diri selama proses penahanan.

"Jadi alasan subjektifnya adalah tersangka bisa melarikan diri, melakukan tindak pidana, kemudian dapat menghilangkan barang bukti, kemudian ancaman diatas 5 tahun sehingga dapat ditahan," jelasnya.

"Mengapa tidak direhabilitasi karena memang kita melakukan berbagai macam pertimbangan seperti itu," lanjut Herlangga.

Setelah sekira 2.5 jam menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Depok, Keket langsung dibawa ke Rutan Cilodong menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Depok.

Keket akan menjalani masa tahanan sekira 20 hari ke depan sebelum akhirnya kasusnya dipersidangkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas