Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Vonis Satu Tahun Dua Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta Bikin Jerinx Terdiam Tanpa Ekspresi

Jerinx yang biasanya terlihat gagah dan lantang bersuara dalam setiap persidangan, kini hanya terdiam setelah divonis bersalah oleh majelis hakim.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Vonis Satu Tahun Dua Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta Bikin Jerinx Terdiam Tanpa Ekspresi
Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gede Ary Astina alias Jerinx saat diputuskan bersalah atas kasus ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (19/11/2020) hari ini. 

Hal yang memberatkan disebutkan, perbuatan Jerinx membuat rasa tidak nyaman pada dokter yang sedang gencar-gencarnya berjuang menangani pasien Covid-19.

Terdakwa juga sempat meninggalkan ruang sidang sebagai protes atas persidangan yang dilakukan secara online, di mana tindakan itu tidak semestinya dilakukan karena mencedarai kewibawaan pengadilan.

"Perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut," papar Hakim Anggota I Made Pasek.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sering melakukan kegiatan sosial kemanusiaan dengan beban keluarga yang tidak mampu dalam masa pandemi Covid-19 dengan membagi-bagikan pangan hingga saat ini.

Jerinx merupakan tulang punggung keluarga untuk menghidupi istri dan adik-adiknya yang masih kecil.

"Dan terdakwa diharapkan sebagai penerus keluarga, tapi saat ini belum juga dikaruniai anak. Terdakwa juga sudah meminta maaf kepada IDI. Bahkan terdakwa berkeinginan memenuhi ajakan Ketua IDI Pusat yang baru, untuk berkolaborasi dalam upaya penanganan Covid-19. Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan belum pernah dihukum," urai Hakim Anggota I Made Pasek.

Terhadap putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jerinx untuk berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya.

Berita Rekomendasi

Apakah menerima, pikir-pikir atau mengajukan upaya hukum banding.

Usai berkoordinasi dengan tim penasihat hukum, Jerinx pun menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Kecewanya Jerinx hingga Pelukan Nora Alexandra Saat Hakim Vonis, 14 Bulan Penjara Dianggap Tak Adil

"Setelah saya diskusi dengan tim hukum, kami memilih untuk berpikir terlebih dahulu," ucap Jerinx.

Di pihak lain, tim jaksa penuntut juga menyatakan hal senada.

"Terimakasih majelis hakim, sikap kami dari jaksa penuntut umum menghormati putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Bahwa untuk pengambilan sikap sesuai dengan ketentuan yang ada dalam KUHP. Kami menyatakan atau mempergunakan waktu berpikir juga," ujar Jaksa Otong Hendra Rahayu.

Setelah sidang ditutup, Jerinx langsung menuju area meja penasihat hukumnya.

Nora Alexandra kemudian mendatangi Jerinx lalu memeluk suaminya itu. Nora juga menepuk-nepuk punggung Jerinx.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas