Vonis Satu Tahun Dua Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta Bikin Jerinx Terdiam Tanpa Ekspresi
Jerinx yang biasanya terlihat gagah dan lantang bersuara dalam setiap persidangan, kini hanya terdiam setelah divonis bersalah oleh majelis hakim.
Editor: Dewi Agustina
Tidak ada kalimat yang terdengar dari Jerinx. Ia bungkam, demikian pula dengan istrinya.
Saat dibawa menuju mobil tahanan, tidak sepatah kata pun yang keluar dari bibir Jerinx.
Ia terus berjalan di antara kerumunan awak media sembari memeluk erat sang istri.
Di sela-sela itu terdengar ucapan semangat dari teman, sahabat serta kerabat Jerinx yang hadir di persidangan.
Seorang kerabat Jerinx tampak menangis histeris dan memeluk Nora.
Perempuan tersebut terlihat sangat sedih dan sesekali menangis hingga berteriak dan mengatakan pada Nora, bahwa Nora harus tegar dan setia kepada Jerinx.
Di sampingnya, ibunda Jerinx, Ida Rsi Bujangga juga terlihat sedih mendengar putusan majelis hakim.
Sugeng Teguh Santoso selaku anggota penasihat hukum Jerinx, mengatakan, sikap diam Jerinx usai mendengar vonis hakim mengekspresikan kekecewaannya.
Baca juga: Dukungan untuk Jerinx SID Mengalir dari Musisi, Dokter, hingga Komedian
"Ekspresi Jerinx kan sudah jelas, bahwa Jerinx kecewa dengan putusan ini. Itu sudah jelas," kata Sugeng mendampingi Jerinx usai persidangan di PN Denpasar, Kamis (19/11).
Sugeng menyatakan, pihaknya akan pikir-pikir atas vonis tersebut. Mereka akan mengambil langkah cermat agar hukuman Jerinx diperingan.
Salah satu satu poin kekecewaan pihak Jerinx adalah majelis hakim yang diketuai Ayu Adyana Dewi tidak mempertimbangkan saksi ahli meringankan yang diajukan Jerinx.
"Saksi ahli bahasa yang menjadi kunci dalam kasus ini, Jiwa Atmaja, sama sekali tak dipertimbangkan," kata Sugeng.
Padahal, keterangan ahli diperlukan untuk mengambil suatu putusan.
"Karena perkara ini berlandaskan pada keterangan ahli. Banyak keterangan ahli Atmaja sebetulnya yang bisa menjadi satu dasar untuk membuat putusannya lebih baik untuk jerinx," kata dia.