Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Vonis Satu Tahun Dua Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta Bikin Jerinx Terdiam Tanpa Ekspresi

Jerinx yang biasanya terlihat gagah dan lantang bersuara dalam setiap persidangan, kini hanya terdiam setelah divonis bersalah oleh majelis hakim.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Vonis Satu Tahun Dua Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta Bikin Jerinx Terdiam Tanpa Ekspresi
Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gede Ary Astina alias Jerinx saat diputuskan bersalah atas kasus ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (19/11/2020) hari ini. 

Penasihat hukum Jerinx lainnya, I Wayan "Gendo" Suardana menyatakan, majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam putusannya tidak banyak mengambil keterangan ahli bahasa yang dihadirkan pihaknya.

Justru majelis hakim mengakomodir keterangan ahli bahasa yang dihadirkan tim jaksa. Ini menurutnya tidak berimbang.

"Ini menurut kami tidak imbang. Apalagi kemudian postingan Jerinx tanggal 15 Juni 2020 yang nyata-nyata diterangkan ahli bahasa JPU, dan menyatakan di persidangan bahwa (postingan) itu tidak ada ditujukan ke IDI. (Keterangan) itu tidak dikutip penuh, maksudnya tidak dikutip secara substansial. Sehingga kedua postingan dinyatakan sebagai perbuatan berlanjut," jelasnya ditemui usai sidang.

Baca juga: Temani Jerinx saat Sidang Putusan, Anji Beri Pesan: Setiap Orang Bisa Terjerat

Selain itu kata Gendo, banyak pertimbangan majelis hakim yang dirasa kurang tepat oleh tim penasihat hukum Jerinx.

"Ada banyak hal yang kami merasa pertimbangan majelis hakim kurang tepat. Sehingga tadi kami berkonsultasi dengan Jerinx. Jerinx memutuskan pikir-pikir selama tujuh hari. Di antara waktu tujuh hari ini kami akan memberikan keterangan pers terkait apa keputusan sikap dari Jerinx," ujarnya.

Ditanya apakah putusan pidana satu tahun dan dua bulan yang dijatuhkan hakim sudah memenuhi rasa keadilan, Gendo menegaskan putusan itu jauh dari rasa keadilan.

"Yang adil kalau kita melihat proses persidangan yang menurut kami, kami masih bersikukuh yakin dalam perspektif kami dan berdasarkan fakta persidangan, Jerinx bebas. Itu yang paling adil," tegasnya.

Berita Rekomendasi

"Bahwa kemudian putusannya lebih rendah dari tuntutan jaksa, menurut kami ini masih sebetulnya tidak memenuhi sisi keadilan. Ini karena pertimbangannya. Pertimbangannya itu kami lihat belum komprehensif. Belum berimbang," lanjut Gendo.

Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Tribun Bali/Rizal Fanany
Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Tribun Bali/Rizal Fanany (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Lebih lanjut Gendo mengatakan, dalam kurun waktu tujuh hari ini tim hukum akan mencermati isi dari putusan majelis hakim. Ia pun menyatakan sikap atas putusan hakim sepenuhnya ada pada Jerinx.

"Dalam kurun waktu tujuh hari ini keputusan Jerinx apakah banding atau menerima. Jadi kalau Jerinx banding, kami akan menyatakan banding dan setelah itu kami akan membuat memori banding. Kalau menerima, prosesnya berarti sudah final (inkracht). Ya keputusan akhir sepenuhnya tetap ada di Jerinx, kami hanya memberikan nasehat hukum. Kami ada waktu pikir-pikir selama tujuh hari, jadi selama itu kami akan mengkaji penuh putusan itu," ucapnya.

Di sisi lain pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam menjatuhkan putusan terhadap Jerinx.

"Terhadap putusan pemidanaan penjara selama 1 tahun dan 2 bulan terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan sikap pikir-pikir dalam persidangan. Ini artinya dalam tujuh hari kedepan, akan ada sikap Jaksa Penuntut Umum, apakah menerima atau menolak putusan," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto dalam keterangan persnya, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Anji Kecewa dengan Vonis yang Dijatuhkan pada Jerinx SID: Berharap Dia Jadi Tahanan Luar

Pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang telah memutuskan berdasarkan kebenaran materiil, mulai dari alat-alat bukti di persidangan pidana ini dan tidak mendasarkan pada asumsi-asumsi yang ada.

Pihaknya mengapreasiasi tim penasihat hukum serta terdakwa selama proses persidangan hingga berjalan lancar.

"Kami mengapresiasi kegigihan baik dari penasihat hukum terdakwa dan simpatisan terdakwa termasuk dari terdakwa sendiri selama proses hukum di kepolisian hingga saat persidangan dengan agenda putusan. Tentunya secara hukum acara pidana di Indonesia, ada upaya hukum banding yang dapat digunakan dalam hal tidak menerima putusan tersebut," ujar Luga.(tribun bali/can)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas