Millen Cyrus akan Jalani Rehabilitasi Narkoba di Lido, Polisi: Sesuai Permintaan Keluarga
Selebgram Millen Cyrus akan segera menjalani rehabilitasi setelah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
“Jadi hari ini tadi saudara Millen kita sudah laksanakan swab, nanti menunggu 1 x 24 jam," ucap Reza Rahandi.
"Mudah-mudahan cepat keluar, sambil menunggu pendaftaran saudara Millen untuk dikirim ke rehabilitasi Lido,” sambungnya.
Baca juga: Bukan Ingin Bertemu Keluarga, ini Keinginan Mengejutkan Millen Cyrus Saat Berada di Penjara Pria
Millen Cyrus Akui Sudah Beberapa Kali Gunakan Sabu
Dari pemeriksaan awal diketahui bukan kali pertama Millen Cyrus menggunakan sabu.
Dalam pengakuannya, Millen mengaku sudah beberapa kali mengonsumsi obat-obatan terlarang itu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta menuturkan bahwa Millen mengonsumsi sabu sejak berada di Bali.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Senin (23/11/2020).
"Katanya sudah beberapa kali menggunakan. Tidak terlalu lamalah," kata AKBP Ahrie.
"Menggunakan di hotel tersebut, lalu di Bali, dan juga di kegiatan-kegiatan dari tersangka," ungkapnya.
Sementara itu, AKBP Ahrie Sonta mengatakan belum mengetahui alasan Millen Cyrus menggunakan sabu.
"Alasan pakainya, ya mungkin nanti bisa tanya langsung," ujar Ahrie.
"Kita masih melakukan penyelidikan, belum tahu alasannya," sambungnya.
Saat penangkapan, Millen Cyrus tak sendirian di dalam kamar hotel.
Millen bersama seorang pria yang turut diamankan saat kejadian.
Sayangnya, identitas pria tersebut belum diketahui pasti.
Hubungan Millen Cyrus dengan pria itu juga masih ditelusuri pihak kepolisian.
Baca juga: Disebut Stres setelah Terjerat Narkoba, Millen Cyrus Sempat Minta Makeup ketika Ditahan
Baca juga: Millen Cyrus Terjerat Narkoba, Ibunda Syok hingga Dikabarkan Masuk Rumah Sakit
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.