Kaleidoskop 2020: Artis Terseret Kasus Prostitusi Online, Hana Hanifah hingga Vernita Syabilla
Setidaknya ada empat artis yang namanya ikut terseret dalam kasus prostitusi online, daro Hana Hanifah, Vernita Syabilla hingga artis ST.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Sederet artis tersandung kasus prostitusi online di tahun 2020 ini.
Tahun 2020 akan segera berakhir dan berganti ke tahun 2021. Hingga penghujung tahun ini banyak kasus yang menyeret artis yang cukup menyita perhatian publik, salah satunya kasus prostitusi online.
Setidaknya ada empat artis yang namanya ikut terseret dalam kasus prostitusi online, daro Hana Hanifah, Vernita Syabilla hingga artis ST.
Hana Hanifah
Artis FTV Hana Hanifah ditangkap di Medan, Sumatera Utara pada 12 Juli 2020 terkait kasus prostitusi online.
Saat digerebek, HH ini sedang dalam kondisi tanpa busana bersama A.
Saat penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, dua handphone dan kartu ATM yang ditemukan di hotel.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan HH dibayar Rp 30 juta untuk melayani klien yang ada di Medan.
Namun, uang itu belum sepenuhnya diterima HH karena baru Rp 20 juta yang sudah dibayarkan, sedangkan sisanya akan bayar setelah melayani sang klien.
Pihak keluarga HH mengaku kaget dengan kasus yang menyeret artis 23 tahun itu.
Keluarga sempat tak percaya dengan kasus yang menimpa HH ini, sebab di mata keluarga, sosok HH adalah anak yang manja, lucu dan kekanak-kanakan.
Setelah menjalani pemeriksaan, HH kemudian dilepaskan oleh pihak kepolisian.
Polisi beralasan belum bisa membuktikan keterlibatan HH dalam kasus prostitusi ini.
HH disebut hanya sebagai korban tindak pidana orang.
Baca Juga: Bikin Keluarga Kaget, Sebab Pengakuan Hana Hanifah ke Medan karena Urusan Pemotretan
Vernita Syabilla
Belum satu bulan setelah kasus yang menyeret nama Hana Hanifah, Polisi membongkar kasus prostitusi online yang menyeret artis Vernita Syabilla.
Artis Vernita Syabilla ditangkap polisi di Bandar Lampung pada Selasa (28/7/2020) terkait dugaan prostitusi online.
Tarif kencan Vernita diduga sebesar Rp 30 juta, sama dengan tarif Hana Hanifah.
Uang sebesar itu, separuhnya telah di transfer, dan sisanya dijanjikan untuk dibayar di lokasi.
"Ada bukti transfer Rp 15 juta dan uang tunai Rp 15 juta. Barang bukti lain, kami menemukan satu kotak alat kontrasepsi serta empat unit ponsel."
"Bahkan ada bukti chat di handphone-nya, dimana VS ini menawarkan jasa kencan kepada rekanan MAZ dan MM," beber Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya, Rabu (29/7/2020)
Modus yang dilakukan oleh terduga muncikari ini adalah menawarkan kepada klien melalui aplikasi chatting online.
Setelah terjadi tawar-menawar melalui perantara mucikari, klien mentransfer setengah dari tarif yang telah disepakati.
"Rp 15 juta ditransfer, sisanya Rp 15 juta lagi dibayar saat bertemu di Bandar Lampung," kata Kombes Pol Yan Budi Jaya.
Selain tarif, ada kesamaan lain antara kasus yang menyaret nama VS dengan HH, yakni keduanya mengatakan hal yang sama kepada manajernya.
Hana Hanifah dan Vernita Syabilla sama-sama mengaku ada job pemotretatn kepada manajernya saat pergi menemui 'kliennya'.
Namun ternyata keduanya diamankan oleh pihak kepolisian terkait dugaan prostitusi online.
Meski demikian, setelah menjalani pemeriksaan, Vernita akhirnya dibebaskan oleh polisi.
Dia diperbolehkan pulang karena cuma berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Baca Juga: Kasus Prostitusi Artis VS: Bos Muncikari Ditangkap, Ini Modus yang Digunakan untuk Gaet Pelanggan
Baca Juga: Wawancara Eksklusif, Vernita Syabilla Rela Dihujat Demi Penghapusan Dosa Kasus Prostitusi
ST dan MA
Artis lain yang juga tersangkut kasus prostitusi online yakni artis ST aliah M dan SH alias MA.
Kedua artis tersebut ditangkap atas dugaan kasus prostitusi online pada Rabu (25/11/2020) di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Sementara polisi mengatakan, saat penggerebekan terjadi, pengguna dan pelaku prostitusi sedang melakukan aktivitas asusila dan tanpa busana.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, pihaknya menyita beberapa barang bukti dalam penangkapan tersebut, diantaranya dompet, uang, alat kontrasepsi, dan sprite.
“Barang bukti yang bisa kita amankan di antaranya ada handphone, dompet, uang, alat kontrasepsi, dan sprei kamar hotel,” ujarnya.
Ada lima orang yang diamankan dalam kasus itu, yakni dua orang mucikari, satu orang pemesan, dan dua orang artis tersebut.
Saat terlibat dalam prostitusi online ini, ST dan SH alias MY memasang tarif hingga puluhan juta rupiah, yang disalurkan oleh dua mucikari AR dan CA.
Dari pengembangan penyidikan, masih ada dua artis lain yang diduga terlibat dalam prostitusi di dalam naungan mucikari AR dan CA.
Adapun saat ini ST dan MY sudah dipulangkan dan berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Baca Juga: Artis ST dan MY Jadi Saksi, Tarif Rp 110 Juta Berdua untuk Layani Satu Pria dalam Prostitusi Online
Video Syur Mirip Gisel
Selain kasus prostitusi online, satu kasus yang cukup menyita perhatian publik di penghujung tahun 2020 ini yakni terseretnya artis Gisella Anastasia atau Gisel dalam kasus video syur.
Kasus video syur mirip artis Gisella Anastasia atau akrab disapa Gisel ini masih bergulir.
Gisel telah dipanggil dan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11/2020) lalu.
Gisel dipanggil dengan status sebagai saksi atas penyebaran video syur yang dilakukan oleh dua orang yang saat ini telah dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.
Gisel diperiksa selama lebih dari lima jam oleh penyidik dan menjawab beberapa pertanyaan yang dilayangkan penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan kembali memanggil Gisel jika masih diperlukan untuk pemeriksaan.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua terangka berinisial PP dan NN dalam kasus penyebaran video syur yang disebut mirip Gisel ini.
(Tribunnews.com/Tio)