Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Diperiksa Polisi 11 Jam, MYD: Saya Benar-benar Menyesal Atas Apa yang Sudah Saya Lakukan

Michael Yukinobu De Fretes (MYD) diperiksa polisi selama 11 jam pada Senin, (4/1/2021).

Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Diperiksa Polisi 11 Jam, MYD: Saya Benar-benar Menyesal Atas Apa yang Sudah Saya Lakukan
Wartakotalive.com/Bayu Indra Permana
Michael Yukinobu De Fretes saat menyampaikan permohonan maaf usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. 

Bisa Ditahan

Gisella Anastasia atau Gisel akan menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur bersama pasangannya Michael Yukinobu Defretes, di Mapolda Metro Jaya (PMJ) hari ini, Senin (4/1/2021).

Atas kasus video syur itu, Gisel dijerat dengan menggunakan Pasal 4 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Di mana Gisel terancam hukuman 12 tahun penjara.

Artinya ancaman hukuman diatas 5 tahun bisa dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Namun, apakah penyidik akan melakukan penahanan terhadap Gisel tersebut?

Polisi bisa menahan Gisella Anastasia atau Gisel terkait Video Gisel yang viral sejak beberapa bulan lalu. 

BERITA TERKAIT

Seperti diketahui polisi menjerat Gisel dan pasangannya, Michael Yukinobu Defretes, menggunakan Pasal 4 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornigrafi.

Baca juga: Setuju Hak Asuh Sang Cucu Diberikan Pada Putranya, Roy Marten: Tapi Itu Urusan Gading dan Gisel

Baca juga: Gisel Akan Diperiksa Polda 8 Januari 2021, Roy Marten Ogah Ikut Campur, Hanya Doakan Mantan Menantu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut Gisel disangka membuat konten pornografi.

"Di Pasal 4 itu ada tertulis 'membuat'. Siapa yang merekam? Saudari GA. Dia yang rekam," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, pekan kemarin.

Senin (4/12/2021), Gisel akan diperiksa sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya. 

Akankah Gisel langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan?

Berdasarkan UU yang ada, penyidik bisa menahan Gisel karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Tetapi apakah hak subyektif itu  akan digunakan atau, tergantung hasil pemeriksaan Senin (4/1).

Dasar hukum penyidik dalam menahan seorang tersangka diatur dalam UU No 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas