Diperiksa Polisi 11 Jam, MYD: Saya Benar-benar Menyesal Atas Apa yang Sudah Saya Lakukan
Michael Yukinobu De Fretes (MYD) diperiksa polisi selama 11 jam pada Senin, (4/1/2021).
Editor: Ayu Miftakhul Husna
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Penjelasan Pasal 4
Pasal 4 Ayat (1): Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Huruf a: Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian, dan homoseksual.
Huruf b: Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan atau pemerkosaan.
Huruf c: Cukup jelas.
Huruf d: Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan” adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.
Huruf e: Cukup jelas.
Huruf f: Pornografi anak adalah segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau yang melibatkan orang dewasa yang berperan atau bersikap seperti anak.
Ayat (2): Cukup jelas.
Pasal 5: Yang dimaksud dengan “mengunduh” (down load) adalah mengambil fail dari jaringan internet atau jaringan komunikasi lainnya.
Baca juga: Gisel Mangkir Pemeriksaan Pertama setelah Jadi Tersangka, Pengacara Kirim Surat Beberkan Alasannya
Ancaman Hukuman UU Pornografi
BAB VII: KETENTUAN PIDANA
Pasal 29
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 30
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 31
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Kenapa Gisel Jadi Tersangka
Seperti diberitakan Wartakota, Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi setelah dianggap sebagai pembuat konten pornografi.
Gisella Anastasia dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021) pukul 10.00 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Gisella Anastasia dapat disebut sebagai pembuat konten pornografi.
Sebab, Gisella Anastasia merekam sendiri adegan seksnya dengan Michael Yukinobu Defretes di salah satu hotel mewah di Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
Saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Gisella Anastasia mengakui perbuatannya tersebut.
Gisella Anastasia disangkakan melanggar Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Di Pasal 4 itu ada tertulis 'membuat'. Siapa yang merekam? Saudari GA. Dia yang rekam," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, pekan kemarin.
Menurut Yusri Yunus, apabila merekam video mesum hanya untuk kepentingan dan koleksi pribadi, tidak ada pelanggaran hukum.
"Namun setelah video syur tersebut tersebar maka unsur pidananya terpenuhi. Membuat tidak bisa untuk kepentingan pribadi," jelas Yusri Yunus.
Setelah merekam video mesum untuk koleksi pribadi, Gisella Anastasia mengaku mengirimkannya ke ponsel Michael Yukinobu Defretes.
Gisella Anastasia mengirimkan video syurnya ke ponsel Michael Yukinobu Defretes lewat fitur pengiriman file AirDrop di ponsel iPhone.
"(Video syur) Dikirim melalui AirDrop," kata Yusri Yunus.
Menurut hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya didapati keterangan bahwa Gisella Anastasia merekam aksi mesumnya dalam video.
Di video itu Gisella Anastasia sedang bersama Michael Yukinobu Defretes, pelaku laki-laki.
"Dia (Gisella Anastasia) yang merekam," ucap Yusri Yunus.
Saat merekam video mesum medio 2017, Gisella Anastasia masih terikat pernikahan dengan Gading Marten.
Gisella Anastasia mengaku merekam adegan seks dengan Michael Yukinobu Defretes untuk koleksi pribadi dan disimpannya dalam ponsel.
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu sama-sama mengakui bahwa mereka ada dalam video mesum tersebut.
Atas perbuatannya, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes diancam hukuman minimal 6 bulan penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
Saat ini Gisella Anastasia sudah ditetapkan sebagai tersangka pornografi setelah hasil pemeriksaan forensik menunjukkan pelaku perempuan dalam video mesum itu adalah Gisella Anastasia. (kin)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Usai Diperiksa 11 Jam, Mata Berkaca-kaca Suara Bergetar, Michael Yukinobu: Saya Benar-benar Menyesal.