Gisel dan MYD Tak Ditahan, Pakar Hukum Sebut Keputusan Penyidik adalah Apresiasi Bagi Tersangka
Begini tanggapan pakar hukum terkait Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes yang tak ditahan dalam kasus video syur.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Begini tanggapan pakar hukum terkait dua tersangka Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes yang tak ditahan dalam kasus video syur.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Minggu (10/1/2021).
Seorang pakar hukum, Jaenudin, memberikan pemahaman soal keputusan penyidik yang tidak menahan Gisel dan MYD.
Baca juga: Blak-blakan Sebut Pendapatan Gisel Lebih Besar. Wijin Ngaku Selalu Traktir sang Kekasih saat Kencan
Padahal keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara 12 tahun.
Lantas ia menilai terkait keputusan penyidik yang tidak menahan Gisel dan MYD.
Menurutnya, pihak terkait memang memiliki hak dan kewenangan soal itu.
Tim penyidik pasti memiliki alasan dan kriteria tersendiri soal penahanan tersangka.
Dan kemudian Gisel dan MYD kini hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin serta Kamis.
Jaenudin menerangkan, seseorang berstatus tersangka bisa ditahan apabila dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Selain itu, juga ada kemungkinan untuk melarikan diri atau melakukan tindak pidana serupa.
"Penyidik memiliki alasan, kriteria, apakah seorang tersangka ini harus ditahan dan memang dilepas tapi wajib lapor."
"Kenapa seseorang itu bisa ditahan? Karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, merusak, ataupun melarikan diri, atau melakukan tindak pidana yang sama," terang Jaenudin.
Baca juga: Terjerat Kasus Video Syur dengan Gisel, MYD Akui Sudah Tidak Ada Komunikasi Lagi
Baca juga: Jalani Wajib Lapor Terkait Kasus Video Syur, Gisel Irit Bicara dan Pilih Ikuti Proses Hukum
Sehingga dalam kasus ini, penyidik merasa tidak melihat kemungkinan tersebut dilakukan oleh kedua tersangka.
Lantas, keputusan ini dianggap sebagai apresiasi untuk Gisel dan MYD yang selama pemeriksaan bersikap kooperatif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.